Pengusaha Akui Tak Paham Pokok-pokok Perjanjian Perdagangan Bebas
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Hubungan Internasional, Shinta W Kamdani mengakui para pelaku usaha saat ini belum maksimal dalam memanfaatkan fasilitas perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA). Sebab, kebanyakan dari mereka belum sepenuhnya memahami pokok-pokok dalam FTA.
"Kalau kami melihat FTA belum bisa banyak dimanfaatkan. Kami banyak melakukan sosialisasi dan selalu melihat analisa dampak dari FTA yang saat ini berjalan," katanya dalam Rakornas Kadin, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (19/11).
Melihat kondisi tersebut, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan studi kelayakan (feasibility study/FS) secara utuh meliputi data pasar, permintaan, dan analisis dampak negosiasi FTA.
Dengan demikian, pemerintah dapat menetapkan posisi Indonesia dalam perundingan dagang tersebut. Tak hanya itu, pemerintah juga bisa menentukan prioritas FFA yang paling maksimal dalam memberikan dampak perekonomian.
"Kami juga merekomendasikan pemerintah untuk melakukan pengawasan pemenuhan komitmen FTA oleh negara mitra dan memberikan fasilitasi kepada pengusaha Indonesia yang mengalami kendala dalam pemanfaatan FTA di negara mitra," ungkap nya.
Dorong Usaha Kembangkan Bisnis
Menurut Shinta, upaya tersebut merupakan salah satu bentuk dorongan kepada pelaku usaha agar mengembangkan bisnis yang lebih berorientasi ekspor. Dia mengklaim Kadin telah bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan negara mitra untuk meningkatkan pemanfaatan FTA.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menambahkan negara berkembang, termasuk Indonesia tak hanya mendorong perdagangan bebas. Lebih dari itu, perdagangan bebas harus memiliki asas keadilan (free and fair trade agreement) bagi pihak yang bekerja sama.
"Karena kalau hanya perdagangan bebas, kita akan kalah bertarung dengan negara yang sudah maju," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaApresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum
PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilihan di Makassar Potensi Pemungutan Suara Ulang, Begini Sebabnya
Jika nantinya kajian tersebut dianggap memenuhi syarat pelanggaran Pemilu, maka tidak menutup kemungkinan adanya PSU.
Baca SelengkapnyaPentingnya Memperhatikan Pengolahan Makanan selama Berpuasa
Pengolahan makanan selama berpuasa yang tepat sangat penting agar tidak mengalami masalah kesehatan.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBeredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaPSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca Selengkapnya