Penguasaan Lahan HGU oleh Grup Tertentu Dinilai Bukan Hal Baru
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku, mendapat daftar grup penguasa tanah Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, setiap grup menguasai lahan hingga ratusan ribu hektare.
Melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Mahfud mengatakan, para penguasa itu telah menguasai lahan HGU itu sejak lama. Sementara itu, Pengamat pertanahan Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin mengatakan, sebenarnya fakta ini bukan hal baru.
"Apa yang diungkapkan Pak Mahfud itu hal lama, waktu debat Pilpres juga diungkit Pak Jokowi waktu debat dengan Pak Prabowo. Memang sensus mengatakan, 69 persen aset tanah dikuasai 0,2 persen penduduk Indonesia atau 270 ribu orang," jelas Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (27/12).
Menurutnya, seharusnya pemerintah tidak merasa kaget dengan fakta ini, karena pemerintah sendiri tidak membuka data penyerahan HGU kepada masyarakat. Data yang dimiliki masih tertutup dan hanya diketahui pemerintah.
Pada 2017, Mahkamah Agung (MA) sebenarnya sudah mengeluarkan putusan yang mengharuskan pemerintah membuka data terkait HGU. Keputusan itu keluar dalam perkara yang diajukan Forest Watch Indonesia (FWI).
"Itu perintah MA sejak 2017, tapi tidak dibuka. Kenapa harus terbuka? Karena HGU terbit di atas tanah negara, jadi rakyat harus tahu, jangka waktunya sampai kapan, jenis tanamannya apa," imbuhnya.
Jika data HGU tidak transparan, maka akan menjadi celah bagi oknum yang ingin mendapatkan lahan seluas-luasnya. Mereka, lanjut Iwan, bisa memberi imbalan berupa saham perusahaan.
"Kalau HGU tertutup penggelapan pajaknya juga kita tidak tahu. Misalnya di sertifikat 10 ribu ha, kenyataannya bisa 15 sampai 20 ribu ha. Sampai sekarang, data Kementrian ATR BPN dan Ditjen Perkebunan (Kementerian Pertanian) nggak pernah klop," jelasnya.
Oleh karenanya, pihaknya mendesak agar pemerintah segera membuka data HGU kepada masyarakat. Meskipun batas waktu HGU sudah habis, pemerintah harus tetap menyusun skala prioritas penggunaan lahan tersebut untuk masyarakat.
"Karena kembali lagi, menurut pasal 12 dan 13 UU PA (Pokok-pokok Agraria), HGU 'haram' bagi korporasi tapi 'wajib' untuk koperasi, yang mengelola untuk masyarakat," tandasnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaMahfud Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaMahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya
Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Janji Jaga Situasi Pemilu 2024 Tetap Kondusif
Hadi bertekad menjaga situasi kondusif tanpa gangguan apapun hingga pelaksanaan Pemilu 2024 tuntas.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Dikabarkan Mundur dari Menko Polhukam Hari ini, Bahlil: Kabar Burungnya Begitu
Kabar Mahfud MD akan mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam beredar luas.
Baca SelengkapnyaMahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol
"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud
Baca Selengkapnya2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaTerbukti Jitu, Mahfud Ungkap Strategi 'Pukul' Pejabat Nakal Saat Jabat Menko Polhukam
Menjadi seorang Menko Polhukam tak selamanya membuat kinerja seorang Mahfud Md mulus.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnya