Pengguna kartu kredit masih keluhkan cara kasar debt collector
Merdeka.com - Pengaduan sistem pembayaran kartu kredit masih mendominasi Pengaduan Konsumen Sistem Pembayaran di Bank Indonesia. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Rosmaya Hadi memaparkan, BI mendapati enam kelompok besar terkait bentuk pengaduan terbesar mengenai kartu kredit. Mulai dari meminta keringanan pembayaran hingga penagihan tidak sesuai etika penagihan.
"Yang paling banyak di penghitungan bunga. Bunga kartu kredit tidak boleh bunga berbunga, harus dari sisa saldo. Yang belum terbayar, nggak bisa jadi komponen bunga di tagihan berikutnya. Debt collector katanya kasar lah, padahal udah ada aturannya," kata Rosmaya di Gedung Bank Indonesia, Jumat (21/2).
Keluhan lain adalah penggunaan kartu kredit oleh pihak lain karena hilang atau dicuri. "Ada yang konsumen merasa tidak menggunakan kartu kredit, karena nasabah tidak merasa menggunakan, bank pun terbukti tidak mau sewenang-wenang. akhirnya bank itu bersedia potong tagihan sampai 40 persen, dan penyelesaiannya dicicil," jelas Rosmaya.
Pengaduan lain yang paling banyak adalah sistem informasi penagihan bank yang tidak terkini, pencetakan kartu yang dilakukan tanpa prosedur permohonan kartu dan merchant atau gerai tidak mencocokkan tanda tangan.
"Untuk kartu kredit yang digunakan keponakannya itu, si merchant tidak melakukan pencocokan tanda tangan," imbuh Rosmaya.
BI sudah membuat ketentuan penggunaan chip untuk kartu kredit sejak 2010. Sedangkan untuk kartu ATM sudah harus menggunakan chip pada 1 Januari 2016 mendatang.
"Kartu Kredit sudah semua pakai chip. Kalau ATM, 1 Januari 2016 semua sudah harus pakai chip, tapi penggunaan enam digit pass word sudah harus dilakukan 1 januari 2015, karena kalau empat digit itu lebih mudah diotak-atik," tutup Roamaya.
Bank Indonesia menyediakan layanan Permintaan Informasi dan Pengaduan Konsumen Sistem Pembayaran di nomor telepon 500-131 atau di alamat Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, JL. MH Thamrin No.1. Gd. D lt.5, Jakarta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaKeluarga juga diimbau dapat memberikan petunjuk tentang keberadaan pelaku
Baca SelengkapnyaNamun, pengajuan kredit seringkali menunjukkan kendala. Sehingga tidak berjalan dengan lancar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.
Baca SelengkapnyaKorban pengendara mobil Toyota Avanza asal Jambi menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara diadang tiga mobil dan satu sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca SelengkapnyaSaat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga agar FN untuk menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaPemicunya diduga karena tak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca Selengkapnya