Pengembangan PLTP Sarulla dimulai bulan depan
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, saat ini Surat Keputusan Bersama (SKB) proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla sudah dikeluarkan.
Pengembangan proyek ini akan dilakukan dalam waktu dekat. "SKB proyek pengembangan Sarulla telah selesai. Dan 1 Februari sudah bisa dimulai (pengembangan)," ujar Menteri ESDM Jero Wacik yang ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Rabu (16/1).
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri terkait pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla hanya tinggal menunggu keputusan Dahlan Iskan dan Pertamina.
SKB Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan diperlukan untuk memperjelas kepemilikan aset di wilayah kerja panas bumi. Beberapa poin yang ada dalam SKB tersebut, aset negara di hulu panas bumi Sarulla dikelola oleh PT Pertamina (Persero), sementara aset hilir disesuaikan dengan isi kontrak dengan pengembang panas bumi.
Rencananya, SKB memberikan izin kepada pengembang untuk menjadikan aset sebagai jaminan pinjaman. Jangka waktu lamanya aset menjadi jaminan yaitu selama masa pendanaan.
PLTP Sarulla seharusnya digarap oleh SOL sejak 2007 lalu. Namun, hingga sekarang belum juga terealisasi karena konsorsium Sarulla tidak bisa menjaminkan aset untuk mendapatkan pinjaman. Padahal PLTP berkapasitas 330 megawatt ini seharusnya sudah mulai mengalirkan setrum sejak tahun lalu.
Saat ini kebutuhan daya pembangkit di wilayah itu sebesar 1.480 MW. Sementara beban puncaknya mencapai 1.200 MW. Padahal pertumbuhan permintaan listrik di sana menembus angka 10 persen. PLN dan SOL telah teken perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) dengan harga listrik USD 6,7 sen per kilowatt hour (kWh) dengan eskalasi 2 persen per tahun.
Awalnya, proyek PLTP Sarulla pada 1994 dikelola oleh Unicoal North Sumatera Geothermal. Namun, kemudian diambil alih PLN pada 2003 karena tidak ada kesepakatan harga dengan pihak Unicoal dengan membayar jaminan arbitrase sebesar USD 70 juta.
PLN kemudian melelang proyek ini dan akhirnya didapat oleh konsorsium SOL, yaitu Medco 37,5 persen, Kyushu Electric (Jepang) 25 persen, Itochu Corporation (Jepang) 25 persen, dan Ormat International Inc (AS) 12,5 persen.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kembangkan Energi Terbarukan, KLHK dan PPLI Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Plastik Jadi BBM
Langkah ini penting dilakukan karena ada 13 juta ton lebih sampah plastik dalam setahun.
Baca SelengkapnyaBawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan pada 26 TPS di Palembang
Bawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sambut Malam Tahun Baru, KRL Jabodetabek Tambah 24 Perjalanan
Penambahan KRL ini masih menunggu persetujuan dari lintas stakeholder.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Pemerintah Bakal Rekrut 419.146 Guru PPPK
Dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang terus berjalan, katanya, juga dapat menentukan keberhasilan program perekrutan ASN PPPK guru.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli
KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca Selengkapnya7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca Selengkapnya