Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengelolaan basis data pajak PBB oleh Pemda lemah

Pengelolaan basis data pajak PBB oleh Pemda lemah Pajak. ©2013 Merdeka.com/Ditjen Pajak

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menerbitkan buku Pedoman Umum Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagai panduan bagi daerah untuk melakukan pemungutan PBB-P2. Saat ini, pemerintah daerah masih dihadapkan pada beberapa permasalahan, terutama masih banyak yang belum menerbitkan Peraturan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan pengelolaan PBB-P2.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan pemerintah daerah masih lemah dalam sistem pengelolaan basis data objek, subjek dan wajib pajak (WP), dan administrasi dan pelayanan kepada WP juga menjadi kendala tersendiri. "Semua masalahan tersebut, terkait dengan masih terbatasnya kesiapan sarana dan prasarana, organisasi, dan sumber daya manusia (SDM) di daerah yang akan melakukan pemungutan PBB-P2," katanya di laman Kementerian Keuangan, Minggu (31/8).

Buku panduan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, berisi tentang pedoman umum atas seluruh aspek teknis yang terkait dengan pemungutan PBB-P2, yang meliputi organisasi dan SDM, sarana dan prasarana pendukung, tata cara pendaftaran, pendataan, penilaian, dan penetapan, tata cara pelayanan pembayaran, tata cara pengelolaan piutang, serta perencanaan, monitoring dan evaluasi.

Saat ini, seluruh proses pengelolaan PBB-P2 telah dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda). Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2010.

Dengan berlakunya UU tersebut, setidaknya ada empat perubahan target fundamental, yang ingin dikejar diantaranya, mengubah penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dari open-list system menjadi closed-list system. Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah melalui perluasan basis pajak daerah dan retribusi daerah, penambahan jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah, dan pemberian diskresi kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan.

Selain itu, memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui kebijakan bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten atau kota dan kebijakan e-marking untuk jenis pajak daerah tertentu. Dan meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah dengan mengubah mekanisme pengawasan dari sistem represif menjadi sistem preventif dan korektif. "Buku pedoman umum pengelolaan PBB-P2, sebagai panduan bagi daerah untuk melaksanakan pemungutan,” katanya.

(mdk/arr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Pemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Ketua KPU RI Riuhnya Pencoblosan di Malaysia

Kesaksian Ketua KPU RI Riuhnya Pencoblosan di Malaysia

Memang pada awal pembukaan masyarakat datang membludak.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Telusuri Sejarah dan Meneliti Jalur Rempah

Kemendikbud Telusuri Sejarah dan Meneliti Jalur Rempah

Penelusuran jejak Jalur Rempah berupa Cagar Budaya sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2023.

Baca Selengkapnya
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional

Baca Selengkapnya