Pengampunan pajak lebih tepat diterapkan pada 2017
Merdeka.com - Pengampunan pajak yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional tidak bisa diterapkan pada tahun ini. Lantaran, para Wajib Pajak (WP) belum percaya pada pengampunan pajak yang diberikan pemerintah.
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan pengampunan pajak lebih tepat diterapkan pada 2017. Hal ini bertepatan dengan kerja sama pertukaran informasi data antar negara atau Automatic Exchange of Information (AEOI) yang dilakukan pada tahun depan.
"Pemerintah akan punya stick (pentungan) untuk memaksa wajib pajak melaporkan harta yang sebenarnya," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (10/10).
Dia menegaskan tingkat keberhasilan di negara maju hanya 50 persen. Padahal, administrasi dan tingkat kepercayaan terhadap pajak relatif tinggi.
"Di negara berkembang, meski berkontribusi meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek, namun dalam jangka panjang penerimaan menurun. Penyebabnya administrasi yang belum baik," kata dia.
Menurut dia, pengampunan pajak sebaiknya dirancang untuk menjadi titik tolak baru bagi sistem perpajakan melalui rekonsiliasi daya. Selain itu, pemerintah juga harus mempunyai data akurat sebelum pengampunan pajak diterapkan.
"Memang seharusnya setelah data dibuka, jadi pemerintah bisa tahu jadi ada fakta bahwa ada data sekian, baru pengampunan pajak," jelas Yustinus.
Apabila pemerintah tidak tahu data pajak yang sebenarnya dari wajib pajak, maka pengampunan pajak tidak akan memberi pengaruh terhadap pendapatan negara. Hal ini lantaran pengampunan pajak memiliki tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaFOTO: Hati-Hati Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya yang Harus Diwaspadai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaMemberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca Selengkapnya