Pengamat: Pembatasan solar bersubsidi program sia-sia
Merdeka.com - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi waktu penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kebijakan tersebut, tertuang dalam surat edaran Kepala BPH Migas No. 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014.
Bahkan, mulai hari ini (1/8), SPBU wilayah Jakarta Pusat tidak lagi menyediakan dan mendistribusikan solar bersubsidi. Kebijakan anyar ini ditetapkan pemerintah sebagai bentuk pengendalian untuk menghindari jebolnya kuota minyak solar dan premium hingga akhir tahun ini.
Pengamat Energi Marwan Batubara menilai kebijakan ini tidak efektif karena ujung-ujungnya hanya menyusahkan masyarakat yang paling kena dampaknya. Padahal, penggunaan solar subsidi ini biasanya digunakan untuk kendaraan umum seperti bus metromini dan kopaja.
"Waktunya tidak pas, karena moment setelah lebaran. Belum lagi sosialisasinya sangat mendadak. Pastinya habis lebaran ini orang-orang menghindari adanya aksi demo. Ini dampaknya tidak signifikan, seharusnya dengan mempertahankan atau menaikkan harga solar subsidi dengan kuota yang sekarang ini," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (1/8).
Kebijakan ini hanya 'angin' saja, bahkan hanya sia-sia saja. Karena, pada dasarnya masyarakat mampu tidak ada larangannya membeli BBM subsidi. Ini juga tidak ada aturan yang mengikatnya.
"Pemerintah seakan membuat kebijakan yang setengah-setengah, tidak efektif ujungnya. Karena orang mampu dilarang atau dihadapkan untuk beli BBM subsidi sudah sejak dulu tidak ada aturannya, aturan tanpa sanksi juga tidak ada dan tidak jelas. Jadi gampang saja kalau mau dilanggar dan ini bukan solusi."
Salah satu cara efektif menurut pandangannya, dengan menyesuaikan harga pasar dengan BBM bersubsidi. Selanjutnya jika mau mengeluarkan kebijakan hal diutamakan adalah masyarakat yang paling kena dampak, dalam hal ini masyarakat kecil.
"Amankan dulu orang yang terdampak bukan justru menaikkan harga, ini tidak menolong orang tidak mampu utamanya. Lalu pemberdayaan ekonomi juga harus diperhatikan," ungkapnya.
Selama ini kebijakan pemerintah ini tidak sesuai dengan mekanisme pasar dan tidak memikirkan jangka panjang. Akibatnya, ketidakefektifan BBM bersubsidi terus berlanjut sehingga menyebabkan jebolnya kuota BBM bersubsidi. "Dampaknya saja kemarin inflasi, kenaikan BBM 30 persen seakan tidak terasa kan, belum lagi rupiah terdepresiasi."Per 1 Agustus, pemerintah menghapus layanan minyak solar di wilayah Jakarta pusat. Kebijakan ini merupakan respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL). Selanjutnya, membatasi penjualan di wilayah rawan penyelundupan, penjadwalan penjualan solar, mengurangi jatah BBM nelayan dan menghilangkan penjualan premium di jalan tol.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pupuk Hingga Solar, Pemerintah Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani Saat Masa Tanam
Amran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.
Baca SelengkapnyaProgram Makan Siang Gratis Dikabarkan Bakal Pangkas Subsidi Energi, Ternyata Subsidi BBM Pernah Ditentang BJ Habibie
TKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaFOTO: Penampakan SPBU Terapung Pertamina di Perairan Jakarta yang Kembali Sediakan BBM Subsidi untuk Kapal-Kapal Nelayan
Pengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Subsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024
Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaBersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaPembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli
Aturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini
Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaSolar Tumpah di Tikungan Pengkol Semarang Picu Kecelakaan, 2 Pemotor Tewas
Dua pengendara sepeda motor tewas setelah terjatuh akibat BBM solar yang tumpah di Jalan Mr Wuryanto atau tikungan Pengkol, Gunungpati, Semarang, Kamis (29/2).
Baca Selengkapnya