Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat Nilai Omnibus Law Pro Investasi, Tapi Lupa Kepentingan Rakyat

Pengamat Nilai Omnibus Law Pro Investasi, Tapi Lupa Kepentingan Rakyat investasi. shutterstock

Merdeka.com - Wacana penggodokan perundang-undangan sapu jagat atau Omnibus Law kembali menuai kritik. Omnibus Law dikritik karena dinilai terlalu mengutamakan investor.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Mei Susanto melihat Omnibus Law sebagai instrumen hukum yang hanya mendukung kepentingan para investor dan melupakan hak rakyat.

"Nah di sinilah problemnya, karena karakter Omnibus Law itu pragmatis, maka sangat mungkin terlalu menguntungkan investor misalnya," kata Mei saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (11/1).

Padahal menurut Mei Indonesia mempunyai dasar kebijakan ekonomi Pasal 33 UUD 1945 yang intinya menekankan pada tanggungjawab negara untuk mengelola sumber daya ekonomi bangsa.

"Maka dengan munculnya Omnibus Law ini apakah Omnibus Law yang tengah disusun itu masih memiliki dasar pasal 33 atau tidak," terangnya.

"Atau pragmatis saja untuk kepentingan investasi, nah ini kan bisa jadi masalah," sambungnya.

Mei mengingatkan kepada pemerintah bahwa fungsi UU bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga fungsi untuk memberikan kemudahan kepada rakyat.

"Namun memang harus dicermati, kemudahannya konstitusional menguntungkan negara atau hanya menguntungkan segelintir pihak saja. Ini yg mungkin bisa jadi pertanyaan kritis," jelasnya.

Dia melihat hadirnya UU sapu jagad ini lebih berpihak kepada investor dibandingkan kepentingan rakyat atau negara.

"Hanya isu yg beredar misalnya penghilangan instrumen Amdal itu jelas merugikan rakyat dan negara, jadi melihat isu-isu yg beredar nampaknya Omnibus Law memang akan lebih berpihak pada investor," paparnya.

Bukan Hal Baru

Kendati Omnibus Law kerap digunakan untuk mensimplifikasi aturan hukum di negara dengan sistem hukum "Common Law" layaknya Amerika Serikat. Tapi bukan berarti konsep ini tidak ada dalam negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental seperti Indonesia.

Menurut Mei, konsep Omnibus Law bukanlah hal yang baru di Indonesia. Negeri ini telah memiliki undang-undang semisal.

"Sebenarnya kita sudah mengenal undang-undang yang mengatur banyak hal dalam bentuk Kitab Hukum, misalnya KUHPidana, KUHPerdata, KUHDagang, ada juga UU Pokok seperti Agraria, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya," papar dia.

Mei menyebutkan bahwa mode UU yang menggabungkan banyak subtansi sudah pernah dilakukan. Namun masalahnya, lanjut dia diperlukan kejelian untuk menyusunnya.

"Karena banyaknya materi yang diatur, tahap sinkronisasi dan harmonisasi butuh kecermatan dan kejelian," ungkap Mei.

Dia menerangkan, yang baru daru Omnibus Law ini hanya semangat akan pro investasi.

"Kalau lihat konteks itu, ya Omnibus Law bukanlah hal baru sebenarnya, yang baru mungkin hanya semangat atau tujuan mempermudah iklim investasi tersebut," dia menandaskan.

Sumber: Liputan6

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja

Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja

Keluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Jurus Prabiwo-Gibran untuk Perkuat UMKM

Jurus Prabiwo-Gibran untuk Perkuat UMKM

Menurutnya, UMKM adalah pilar ekonomi untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan

Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan

Dia menyebut, seorang pemimpin yang berpikir sangat legalistik bakal mementingkan kemauan diri sendiri.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Anies Soroti Ketimpangan Urus Legalitas Lahan: Mudah Bagi yang Besar, Rakyat Kecil Ribet

Anies Soroti Ketimpangan Urus Legalitas Lahan: Mudah Bagi yang Besar, Rakyat Kecil Ribet

Banyak lahan sudah ditinggali rakyat selama puluhan tahun secara turun-temurun, tapi tidak mendapat legalitas dari negara.

Baca Selengkapnya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.

Baca Selengkapnya