Penerimaan retribusi pekerja asing di Bali capai Rp 21 M
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Bali menargetkan penerimaan retribusi daerah dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) selama 2014 sebesar Rp 21 miliar. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu untuk kepentingan pribadi atau badan.
"Kami harapkan bisa lebih. Hal itu berkaca dari perolehan pada 2013 dari Agustus sampai Desember saja sudah Rp 15 miliar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali, I Gusti Agung Sudarsana seperti dilansir Antara di Denpasar, Minggu (12/1).
Saat ini jumlah tenaga kerja asing di Bali sekitar 1.796 orang. Mayoritas pekerja asing ini berada di sektor pariwisata. Mereka setiap bulan membayar retribusi IMTA sebesar USD 100 atau setara Rp 1,2 juta.
Tenaga kerja asing itu, lanjutnya, mayoritas dari Jepang, Prancis dan Inggris serta sisanya dari 53 negara lainnya dengan jumlah bervariasi. Sudarsana menambahkan meskipun perusahaan penampung tenaga kerja asing ini sudah cukup terbuka, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan intensif agar tidak terjadi kebocoran.
"Di sisi lain, kami juga menghadapi kendala dari petugas pengurus IMTA yang sering lupa kewenangan. Oleh karena relatif baru, terkadang ada retribusi yang seharusnya masuk ke pemerintah kabupaten/kota menjadi masuk provinsi," ucapnya.
Terkait dengan upaya memberikan pelayanan yang lebih baik, pihaknya mulai Februari 2014 akan memindahkan tempat pelayanan ke tempat yang lebih representatif dan nyaman. "Sekarang masih dalam proses renovasi ruangan," kata Sudarsana.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaKisah Pemuda Asal Bali Jual Tanaman Liar Senilai Rp10 Juta, Cuan Besar Bikin Ketagihan
Sejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca Selengkapnya5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi
Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca SelengkapnyaParah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaSandiaga: Pungutan Wisatawan Asing di Bali Terkumpul di Atas Rp20 Miliar
Sandiaga mengatakan pendapatan negara dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu di Pulau Bali sudah terkumpul Rp20 miliar.
Baca Selengkapnya