Penerimaan Pajak DKI Jakarta Tahun 2020 Tak Capai Target
Merdeka.com - Asisten Perekonomian dan Keuangan Pemprov DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, pendapatan DKI Jakarta dari pajak tahun 2020 tidak mencapai target. Pajak daerah yang terkumpul hanya Rp 31,8 triliun dari target Rp 32,64 triliun.
"Realisasinya di posisi Rp 31,8 triliun," kata Sri dalam Webinar Percepatan Ekonomi Sosial: Apa yang Menjadi Prioritas?, Jakarta, Minggu, (7/2).
Sri menuturkan, target tersebut merupakan hasil revisi dari yang sebelumnya ditargetkan Rp 50,1 triliun. Asumsinya, target ini disusun saat posisi pendapatan APBD di tahun 2020 sebesar Rp 87,9 triliun.
Penurunan pendapatan pajak ini terjadi di 13 jenis pajak yang biasa diterima Pemda DKI Jakarta. Hanya pajak dari cukai rokok saja yang melebihi target yang ditetapkan.
"Saya kira bisa dikatakan kami ada 13 jenis pajak hampir semuanya terkoreksi, yang meningkat itu hanya satu yaitu di Pajak rokok itu ia bahkan melebihi dari target," imbuhnya.
Sementara Dana Bagi Hasil (DBH) yang diprediksi mencapai Rp 18,3 triliun pun meleset, yakni hanya mencapai Rp 13,6 triliun. Sehingga, secara total, pajak penerimaan di DKI Jakarta terkoreksi hingga 30 persen. "Jadi kalau dari segi pajak 2020 itu kira-kira terkoreksi sampai 20 persen sampai 30 persen penerimanya di DKI," jelasnya.
Di 2021, Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 43,3 triliun. Untuk mencapai target tersebut, upaya digitalisasi pun dilakukan demi memudahkan pembayaran pajak. "Dari sisi digitalisasi itu ya online untuk pelaporan pajak seperti pajak hotel, restoran, hiburan juga kami upayakan," kata Sri.
Selain menarik pajak dengan cara elektronik, Pemda juga akan memaksimalkan penarikan pajak dari pendapatan pajak daerah. Pihaknya akan mencatat sumber pendapatan seperti dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan sebagainya sesuai dengan kondisi terkini.
"Ini juga untuk betul-betul bisa mencatat PBB dan lain-lainnya sesuai dengan kondisi real-nya seperti itu," kata dia.
Namun, berbagai relaksasi yang diberikan Pemda tahun 2020 lalu akan tetap diteruskan. Sebab kondisi perekonomian terpantau belum menunjukkan perbaikan. "Walaupun kita melihat bahwa dalam kondisi ekonomi seperti ini relaksasi-relaksasi yang 2020 dilakukan itu 2021 juga tetap akan kita lakukan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaPenurunan Permukaan Tanah Buat Jakarta Rugi Rp10 Triliun per Tahun
Selain ekonomi, nasib 50 juta masyarakat di kawasan pesisir juga dipertaruhkan.
Baca SelengkapnyaNegara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi
Penerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca Selengkapnya30 RT di DKI Jakarta Masih Terendam Banjir, Berikut Rinciannya
Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya
Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024
Baca Selengkapnya