Penerima subsidi listrik akan dikurangi
Merdeka.com - Beragam cara digunakan pemerintah untuk menekan tingginya alokasi anggaran subsidi listrik. Setelah memutuskan menaikkan tarif listrik, pemerintah berniat mengurangi kelompok penerima subsidi listrik.
Upaya mengurangi jumlah penerima subsidi listrik perlu dilakukan karena saat ini diakui masih belum tepat sasaran. "Sekarang kan ada 36 kelompok, nah itu akan disederhanakan jangan sampai 36. sekitar 20 an lah," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (28/8).
Pihaknya akan melaporkan pengelompokkan golongan subsidi listrik. Setelah itu, DPR akan memberi penilaian terhadap golongan yang akan disubsidi. Menurutnya, hal ini tetap harus dibicarakan dengan legislatif.
"Ya kita harus laporkan dulu ke DPR, nanti atas dasar penilaian DPR baru nanti ketahuan golongan mana yang akan dinaikkan," tegasnya.
Terkait keluhan dari sektor industri untuk kenaikan tarif listrik, pemerintah akan duduk bersama pengusaha dan asosiasi untuk meminta masukan mengenai rencana kenaikan tarif listrik. "Yang jelas bahwa pemerintah akan menaikkan setiap 3 bulanan, sekitar 4 atau 3 persen. Nah, golongan-golongan mana kan kita harus bicarakan juga kepada para asosiasi dan dengan DPR," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah mengusulkan adanya penyederhanaan golongan tarif listrik dari saat ini 37 golongan menjadi 20 golongan pada 2013. Usulan tersebut juga sudah diusulkan pemerintah kepada DPR, namun belum disetujui.
Dengan adanya penyederhanaan tarif, diharapkan pemerintah bisa lebih tepat sasaran menyalurkan subsidi listrik dan seterusnya diharapkan subsidinya bisa dikurangi.
Berdasarkan Perpres No.8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN, tarif listrik dibagi menjadi 37 golongan terdiri dari 7 golongan dalam kelompok sosial, 6 golongan dalam kelompok rumah tangga, 6 golongan dalam kelompok bisnis, 8 golongan dalam kelompok industri, 7 golongan dalam kelompok pemerintah, dan 3 golongan dalam kelompok layanan khusus.
(mdk/oer)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini
Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaTarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaBersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaPemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaSubsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024
Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaWarga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca Selengkapnya