Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penerapan Pajak E-Commerce Dinilai Bakal Untungkan Penjual Asing

Penerapan Pajak E-Commerce Dinilai Bakal Untungkan Penjual Asing e-commerce. © mytotalretail.com

Merdeka.com - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan ini, penjual diwajibkan memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platdiv marketplace diwajibkan memberitahukan NPWP kepada pihak penyedia platdiv marketplace. Namun apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA, Ignatius Untung menilai bahwa pemberlakuan pajak NPWP ini justru akan menguntungkan e-commerce cross border atau lintas batas antarnegara. Sebab, selama ini barang yang dikirim dari pihak luar di bawah USD 75 tidak dikenakan tarif pajak.

"Jadi ada pembeli barangnya dari e-commerce asing terus abis itu dikirim ke sini kan tidak bayar pajak sebenarnya. Apalagi kalau di bawah USD 75 kan tidak kena pajak sama sekali jadi gratis gimana ceritanya asing bisa lolos di bawah USD 75. Kalau dikita 1.000 saja langsung kena. Itu yang kita pertanyakan," kata Untung saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (14/1).

Untung mengatakan, apabila PMK ini tetap diberlakukan justru dikhawatirkan banyak pelaku UMKM yang bakal memilih menutup usahanya. Karena mau tidak mau mereka dipaksa untuk mengurus NPWP.

"Mereka bisa jadi belum punya NPWP karena bisa jadi itu mahasiswa, pemasukannya belum rutin, jadi hal-hal seperti ini membuat kita melihatnya kok jadi ribet gini. Bahkan mereka (UMKM) yang punya NPWP tetap buat orang orang ketika ada tambahan pekerjaan pasti yah kok ada lagi tetap menyusahkan lah ada tambahan. Sehingga kalau ditanya iya atau tidak kita pasti lebih baik tidak," jelasnya.

Untung meminta pemerintah melihat masalah ini secara jernih. Apakah nantinya aturan ini akan menguntungkan bagi pelaku UMKM atau justru sebaliknya malah merugikan. "Kalau memang sudah mampu sudah layak dilakukan harus diberlakukan kalau yang belum ya jangan dulu lah," imbuhnya.

Sebelumnya, Untung meminta pemerintah Jokowi-JK untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan aturan tersebut. Sebab, dari sisi perpajakan, aturan ini dianggap akan menghambat pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Untung mengungkapkan bahwa pemberlakuan PMK tentang pajak e-commerce ini bisa menjadi halangan bagi para pelaku UMKM. Menurutnya, PMK ini tidak sama sekali mempermudah UMKM dalam bertahan dan mengembangkan usaha, namun malah akan membebani.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Negara Beri Keistimewaan Perusahaan Lokal Agar Punya Daya Saing di Pasar Global

Cara Negara Beri Keistimewaan Perusahaan Lokal Agar Punya Daya Saing di Pasar Global

Barang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis

Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis

UMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.

Baca Selengkapnya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya