Penambang yang kantongi izin ekspor bertambah
Merdeka.com - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan saat ini Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan 78 nama eksportir terdaftar (ET) untuk sektor bahan mineral tambang. Perinciannya adalah ET untuk Nikel 44 perusahaan, Bijih besi 9 perusahaan, Aluminim/Bauksit 11 perusahaan, tembaga 2 perusahaan, marmer 1, zirkon 4 perusahaan, mangan 2 perusahaan, Ziolit 1 perusahaan.
"Jadi total keseluruhannya ada 78 ET. Jadi tidak semua izin usaha pertambangan (IUP) dapat ET. Dari 78 itu sudah ada 55 perusahaan yang dapat SPE (surat persetujuan ekspor)," kata Deddy di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (3/8).
Dari 55 perusahaan yang sudah memperoleh SPE tersebut perinciannya adalah Nikel 32 perusahaan 32 nama, bijih besi 6 perusahaan, tembaga 2 perusahaan, bauksit 10 perusahaan, zirkon 4 perusahaan dan marmer 1 perusahaan.
Sementara alokasi ekspor yang diberikan antara lain untuk nikel sebanyak 15,99 juta ton, bijih besi 2,6 juta ton, tembaga 1,28 juta ton, alumunium/bauksit 3,2 juta ton, zirkon 19200 ton dan marmer 5.000 meter kubik.
Sebelumnya pemerintah telah melarang ekspor 65 jenis bahan tambang mentah. Perusahaan yang tetap akan mengekspor diwajibkan untuk mendaftar di Kementerian Perdagangan dengan berbagai persyaratan antara lain adalah membayar 20 persen bea keluar dan izin usaha pertambangan yang telah clear and clean.
(mdk/rin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaMelihat Produksi Kerajinan Aksesoris Pengantin di Bantul, Omzet Mencapai Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Usaha yang telah dirintis sejak tahun 2009 lalu kini berkembang dan bisa mempekerjakan 10 orang karyawan
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaIngat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca Selengkapnya