Pemerintah yakin tidak diakali Jepang dalam akuisisi Inalum
Merdeka.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat membantah pernyataan mantan Kepala Proyek Asahan Binsuk Siahaan yang mengatakan penggantian nilai saham mayoritas pengelola PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) hingga USD 556 juta menyalahi aturan. Dia memastikan, bahwa pihaknya sudah memeriksa kembali kontrak awal (master agreement), dan memang harus mengganti nilai buku Konsorsium Nippon Asahan Alumunium (NAA) asal Jepang.
"Enggak bener itu kan sudah dibantah resmi," kata Hidayat di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (19/11).
Menperin membenarkan bahwa dalam master agreement ada aturan tertulis pengakhiran kontrak Inalum menggunakan sistem aset transfer. Tetapi ada kesulitan untuk melakukan likuidasi aset. Akhirnya, tim perunding Indonesia-Jepang sepakat memakai metode pengambilalihan saham (share transfer).
"Makanya kita berdua sepakat tidak pakai aset transfer tapi share transfer. Kalau share transfer apa yang diomongin jadi enggak berlaku. Nilainya kan lebih tinggi yang dibayarkan," ujarnya.
Binsuk, yang menjadi kepala proyek pada 1961-1983, menyatakan transaksi pengambilalihan Inalum melanggar master agreement.
Dia menganggap seharusnya pemerintah Indonesia cukup membayar ganti rugi kepada pemegang saham Inalum, yakni NAA berdasar nilai aktiva tetap, bukan sebesar nilai saham seperti yang selama ini terjadi. Selain itu, pemerintah juga tidak perlu membayar atas aset Inalum, karena sudah terdepresiasi selama 25 tahun.
Karenanya, Binsuk menduga ada yang janggal dalam proses terminasi kontrak Inalum awal bulan lalu, dan Jepang sangat diuntungkan.
Hidayat menyatakan, jika mengikuti skema pengambilalihan berdasarkan aset, ketika tak ada kesepakatan harga dan harus ke arbitrase, biaya yang dikeluarkan pemerintah justru semakin besar.
"Pembayaran secara aset transfer justru lebih tinggi pengenaannya. Belum ditambah lagi proses likuidasi dan lain-lain," tandasnya.
Pekan lalu tim perunding Indonesia dan NAA bertemu kembali di Singapura, setelah keputusan soal nilai akuisisi saham berlarut-larut. Kedua pihak sepakat proses pengambilalihan tak perlu melaju ke Badan Arbitrase Internasional.
Selain itu, Jepang sepakat bahwa sesuai audit terakhir BPKP, nilai buku Inalum diperkirakan USD 556 juta, turun dari tawaran Indonesia sebelumnya sebesar USD 558 juta.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaKepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaTKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaSaat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca SelengkapnyaMerespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca Selengkapnya