Pemerintah Tetapkan Spesifikasi Solar Dicampur 30 Persen Biodiesel
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan standar campuran 30 persen bahan bakar nabati (BBN) atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dengan solar (B30).
Standar B30 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227 K/10/MEM/2019 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel 30 persen(B30) ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Periode 2019, yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 15 November 2019.
"Trial implementasi B30 di tahun 2019, ada di Kepmen," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, di Jakarta, Kamis (21/11).
Uji coba penyaluran B30 pun telah dilakukan, untuk mematangkan rencana penerapan B30 mulai Januari 2020. Adapun standar dan mutu (spesifikasi) dalam pelaksanaan uji coba B30 berdasar SNI 7182: 2015, antara lain:
Massa jenis pada 40 derajat celcius harus memiliki 850 - 890 Kg/m3. Viskositas kinematik pada 40 derajat celcius harus memiliki 2,3 - 6,0 mm2/s (cSt), Angka Setana minimal 51.
Titik nyala (mangkok tertutup) memiliki minimal 130 derajat celcius. Korosi lempeng tembaga (3 jam pada 50 derajat celcius) harus nomor satu. Residu Karbon dalam percontoh asli memiliki maksimal 0,05 persen- massa; atau dalam 10 persen ampas ditilasi 0,3 persen- massa.
Temperatur distilasi 90 persen maksimal 360 derajat celcius. Abu tersulfatkan maksimal 0,02 persen-massa. Belerang maksimal 10 mg/kg. Fosfor maksimal 4 mg/kg. Angka asam maksimal 0,4 mg-KOH/g. Gliserol bebas maksimal 0,02 persen-massa
Gliserol total maksimal 0,24 persen-massa. Kadar ester metil minimal 96,5 persen-massa. Angka ioudium maksimal 115 persen-massa (g-12/100 g). Kestabilan oksidasi periode induksi metode rancimat 600 menit; atau periode induksi metode petro oksi 45 menit.
Monogliserida maksimal 0,55 persen-massa. Warna maksimal 3 dengan metode uji ASTM D-1500. Kadar air maksimal 350 ppm dengan metode uji D-6304. CFPP (Cold FIlter Plugging Point) maksimal 15 derajat celcius dengan metode uji D-6371.
Logam I maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14108/14109, EN 14538. Logam II maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14538. Total Kontaminan maksimal 20 mg/liter dengan metode uji ASTM D 2276, ASTM D 5452, ASTM D 6217.
Uji Coba Penerapan B30 Berjalan Mulus, Produsen Diklaim Tak Keberatan
Pengusaha dan produsen otomotif menyambut baik rencana pemerintah untuk menerapkan Solar campur 30 persen minyak sawit alias B30. Sejauh ini, uji coba penggunaan B30 di Dieng berjalan mulus.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud menyebut bahwa Gabungan Asosiasi Kendaraan Bermotor (Gaikindo) dan produsen mobil merk luar negeri ikut menyaksikan dan mengevaluasi uji coba B30. Mereka tidak keberatan dan sedikit masalah yang muncul juga dapat teratasi.
"Jadi pantauannya bersama-sama, tak hanya ESDM, migas, BPPT, tapi kerja sama dengan stakeholder. Jadi produsen Toyota, Mitsubishi, semuanya itu ikut melihat, memantau betul bagaimana kondisi mobil yang digunakan sampai B30 selama ini," jelas Musdhalifah di Jakarta, Selasa (24/9).
Salah satu hasil positif dari uji coba B30 adalah berhasil berfungsi di area dingin seperti di Dieng. Selama ini, kelapa sawit dianggap relatif cepat melting di daerah dingin. Namun, hasil uji coba di Dieng ternyata berjalan lancar dan kini uji coba terus berlangsung hingga 50 ribu kilometer.
Musdhalifah akan terus mengevaluasi penerapan B20 yang telah berjalan. Selain itu, infrastruktur untuk menyambut B30 juga sedang digenjot, mulai dari distribusi sampai penyimpanan stok FAME (Fatty Acid Methyl Esther).
"Itu baik ke provider BBM maupun BUBBN, Badan Usaha Bahan Bakar Nabatinya, sudah dikomunikasikan terus," jelas Musdhalifah.
Dia menegaskan bahwa target untuk B30 masih fokus di pasar domestik.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli
Aturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaAturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaJanji Kampanye Prabowo di Bidang Energi: Dorong Produksi Biodiesel hingga Setop Impor BBM
Asalkan dirinya terpilih menjadi presiden periode 2045-2029, Prabowo berjanji akan membawa Indonesia swasembada energi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaLewat Berbagai Upaya, Pertamina Patra Niaga Berperan Aktif Mengurangi Emisi Karbon
Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen mendorong pengurangan emisi karbon.
Baca SelengkapnyaPemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaIndonesia Kalah dari Filipina dalam Pemanfataan Energi Panas Bumi, Cek Faktanya
Filipina mampu mengembangkan dan memanfaatkan panas bumi dengan baik untuk kelistrikan di negaranya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Sulap Buah Kelapa Tak Layak Konsumsi Jadi Bahan Bakar Pesawat
Saat ini buah kelapa menjadi komoditas yang potensial untuk dikembangkan menjadi bioavtur.
Baca SelengkapnyaJanji Prabowo: Nanti BBM Solar dari Kelapa Sawit, Bensin dari Tebu dan Singkong
Masa kampanye pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Baca Selengkapnya