Pemerintah Terus Pantau TKDN Produk Lokal Lewat E-Katalog
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian mencatat hingga saat ini telah terdapat 30.233 produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan masih berlaku. Di mana 19.216 produk di antaranya telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, data TKDN ini terbuka dan bisa diunduh melalui situs tkdn.kemenperin.go.id secara bebas. Data TKDN ini juga telah diinterkoneksikan dengan beberapa platform milik pemerintah, seperti e-Katalog LKPP dan beberapa platform lainnya yang masih dalam tahap proses interkoneksi
Dia berharap, ke depannya semakin banyak platform lainnya milik pemerintah atau badan usaha yang dapat memanfaatkan data TKDN yang ada di Kemenperin, serta terinterkoneksi dengan sistemnya untuk memudahkan dan mempercepat implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam belanjanya.
"Dengan demikian, akan semakin mudah pula penggunaan produk dalam negeri ber-TKDN ini untuk dilakukan monitoring, apakah sudah sesuai harapan atau belum. Jika belum, maka menjadi PR kita bersama untuk bahu membahu menyukseskan implementasinya," kata Agus pada talkshow Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Belanja Pengadaan Barang/Jasa Melalui Program Sertifikasi TDKN di Tangerang, Selasa (29/11).
Sejak tahun 2019, Kemenperin telah membuat nota kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di mana salah satu poinnya adalah integrasi data. "Jadi, nilai TKDN secara otomatis terhubung dengan produk yang tayang di e-Katalog yang telah memiliki sertifikat TKDN," ujarnya.
Selain itu, beberapa waktu lalu, Kemenperin telah berkoordinasi dengan LKPP dan saat ini di e-Katalog LKPP telah tersedia etalase TKDN melalui katalog elektronik sektoral Kemenperin. Di sisi lain, produk dalam negeri yang sudah memiliki sertifikat TKDN, dapat mendaftarkan produknya ke dalam katalog elektronik LKPP melalui etalase TKDN.
"Harapannya untuk memudahkan pengguna wajib produk dalam negeri untuk mencari produk-produk yang sudah bersertifikat TKDN," jelasnya.
Namun tidak semua produk dalam negeri ber-TKDN masuk ke etalase ini, karena untuk beberapa produk ada yang harus masuk dalam etalase lain, seperti misalnya produk alat kesehatan dan farmasi yang wajib masuk dalam katalog elektronik sektoral Kementerian Kesehatan.
Upaya lainnya dalam mengoptimalkan program P3DN, Pemerintah telah menggelar kegiatan Business Matching. Tujuan kegiatan ini sebagai upaya menjembatani kebutuhan belanja pengguna produk dalam negeri dengan industri dalam negeri, sehingga harapannya kebutuhan belanja pemerintah dan BUMN dapat dipenuhi oleh produk dalam negeri.
"Sampai saat ini, sudah dilaksanakan empat kali Business Matching berskala besar. Pada tahun 2023 nanti, kami telah menganggarkan untuk menyelenggarakan kembali Business Matching berskala besar dan pemberian penghargaan kepada pengguna produk dalam negeri dan badan usaha yang telah belanja produk dalam negeri," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaAda juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca Selengkapnya