Pemerintah Tanggung Biaya Karantina WNI Kembali dari Luar Negeri Kategori ini
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan RI mengumumkan aturan baru penerbangan masuk dan keluar internasional di Indonesia. Aturan baru yang diatur dalam Surat Edaran Menhub 106 Tahun 2021, berlaku mulai 3 Desember 2021.
Surat Edaran terbaru itu dikeluarkan seiring kemunculan varian baru COVID-19 Omicron di sejumlah negara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pembiayaan karantina bagi WNI kategori khusus akan ditanggung oleh pemerintah. Mereka adalah pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa, pelajar, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri.
Sedangkan pembiayaan karantina bagi WNI umum ditanggung secara mandiri. Terkait aturan karantina, saat mendapat hasil negatif COVID-19, para pelancong baik WNI dan WNA dari 11 negara, 10 negara di Afrika dan Hong Kong, akan diminta menjalani karantina selama 14 hari dan melakukan tes PCR di hari ke-13 karantina.
"Ini sebelumnya tidak diberlakukan, namun dengan adanya SE 102 dan SE 106 maka aturan ini diberlakukan," kata Dirjen Novie dalam konferensi pers virtual Kemenhub pada Sabtu (4/12).
Sementara, pelancong selain dari 11 negara diharuskan menjalani karantina selama 10 hari dan kembali melakukan tes PCR di hari ke-9 karantina. "Seperti diketahui, varian (COVID-19) Omicron ini tidak hanya menyebar di 11 negara, tapi sudah berkembang juga di negara-negara tetangga kita. Maka dari itu kita menambahkan hari karantina," lanjutnya.
Syarat Perjalanan Internasional
Dirjen Novie Riyanto memaparkan bahwa sebelum berangkat, pelancong internasional harus memiliki dokumen hasil negatif tes PCR 3x24 jam, sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan mengisi E-Hac di aplikasi PeduliLindungi.
Setelah sampai di bandara tujuan, para pelancong internasional juga akan diminta melakukan tes PCR atau tes Molekuler Isotermal.
"Kami juga sudah meminta bandara-bandara untuk melakukan review terkait SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita comply dan melakukan secara konsisten terhadap SE yang sudah dikeluarkan oleh Satgas COVID-19," terang Dirjen Novie.
"Ini kita lakukan dalam langkah mencegah gelombang ketiga dan masuknya (varian COVID-19) Omicron," jelasnya.
Aturan tes PCR itu juga berlaku bagi pilot-pilot Indonesia yang mendarat dari penerbangan luar negeri. "Ini juga berlaku pada personil pesawat udara asing wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR selama 3x24 jam, apabila turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap, harus melakukan tes RT PCR di bandar udara kedatangan," paparnya.
Reporter: Natasha Khairunisa AmaniSumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Umumnya, beberapa maskapai menggratiskan berat bagasi di bawah 10 kilogram. Selebihnya, penumpang akan membayar biaya tambahan pada saat check-in di counter.
Baca SelengkapnyaYordania menyatakan keadaan darurat, menurut TV berita Al-Mamlaka milik negara. Negara itu juga menutup wilayah udaranya untuk penerbangan.
Baca SelengkapnyaTerkait rencana pengenaan iuran melalui tiket pesawat, saat ini masih dalam tahap kajian awal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaMemasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaApalagi di masa mendatang akan dibukanya penerbangan komersial ke luar angkasa sebagai wahana wisata baru.
Baca SelengkapnyaPelipatan surat suara dilakukan oleh 259 orang. Proses pelipatan mulai dilakukan pada pukul 08.00 WIB.
Baca Selengkapnya