Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Tanggung Biaya Karantina WNI Kembali dari Luar Negeri Kategori ini

Pemerintah Tanggung Biaya Karantina WNI Kembali dari Luar Negeri Kategori ini Suasana bandara pasca pelarangan mudik dicabut. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan RI mengumumkan aturan baru penerbangan masuk dan keluar internasional di Indonesia. Aturan baru yang diatur dalam Surat Edaran Menhub 106 Tahun 2021, berlaku mulai 3 Desember 2021.

Surat Edaran terbaru itu dikeluarkan seiring kemunculan varian baru COVID-19 Omicron di sejumlah negara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pembiayaan karantina bagi WNI kategori khusus akan ditanggung oleh pemerintah. Mereka adalah pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa, pelajar, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri.

Sedangkan pembiayaan karantina bagi WNI umum ditanggung secara mandiri. Terkait aturan karantina, saat mendapat hasil negatif COVID-19, para pelancong baik WNI dan WNA dari 11 negara, 10 negara di Afrika dan Hong Kong, akan diminta menjalani karantina selama 14 hari dan melakukan tes PCR di hari ke-13 karantina.

"Ini sebelumnya tidak diberlakukan, namun dengan adanya SE 102 dan SE 106 maka aturan ini diberlakukan," kata Dirjen Novie dalam konferensi pers virtual Kemenhub pada Sabtu (4/12).

Sementara, pelancong selain dari 11 negara diharuskan menjalani karantina selama 10 hari dan kembali melakukan tes PCR di hari ke-9 karantina. "Seperti diketahui, varian (COVID-19) Omicron ini tidak hanya menyebar di 11 negara, tapi sudah berkembang juga di negara-negara tetangga kita. Maka dari itu kita menambahkan hari karantina," lanjutnya.

Syarat Perjalanan Internasional

Dirjen Novie Riyanto memaparkan bahwa sebelum berangkat, pelancong internasional harus memiliki dokumen hasil negatif tes PCR 3x24 jam, sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan mengisi E-Hac di aplikasi PeduliLindungi.

Setelah sampai di bandara tujuan, para pelancong internasional juga akan diminta melakukan tes PCR atau tes Molekuler Isotermal.

"Kami juga sudah meminta bandara-bandara untuk melakukan review terkait SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita comply dan melakukan secara konsisten terhadap SE yang sudah dikeluarkan oleh Satgas COVID-19," terang Dirjen Novie.

"Ini kita lakukan dalam langkah mencegah gelombang ketiga dan masuknya (varian COVID-19) Omicron," jelasnya.

Aturan tes PCR itu juga berlaku bagi pilot-pilot Indonesia yang mendarat dari penerbangan luar negeri. "Ini juga berlaku pada personil pesawat udara asing wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR selama 3x24 jam, apabila turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap, harus melakukan tes RT PCR di bandar udara kedatangan," paparnya.

Reporter: Natasha Khairunisa AmaniSumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lengkap, Ini Daftar Biaya Kelebihan Bagasi Pesawat Rute Penerbangan Internasional
Lengkap, Ini Daftar Biaya Kelebihan Bagasi Pesawat Rute Penerbangan Internasional

Umumnya, beberapa maskapai menggratiskan berat bagasi di bawah 10 kilogram. Selebihnya, penumpang akan membayar biaya tambahan pada saat check-in di counter.

Baca Selengkapnya
Negara Timur Tengah Tutup Wilayah Udara Imbas Serangan Iran, Pesawat Tak Boleh Melintas
Negara Timur Tengah Tutup Wilayah Udara Imbas Serangan Iran, Pesawat Tak Boleh Melintas

Yordania menyatakan keadaan darurat, menurut TV berita Al-Mamlaka milik negara. Negara itu juga menutup wilayah udaranya untuk penerbangan.

Baca Selengkapnya
Rencana Pemerintah Pungut Iuran Tiket Pesawat Tuai Polemik, Begini Penjelasan Anak Buah Luhut
Rencana Pemerintah Pungut Iuran Tiket Pesawat Tuai Polemik, Begini Penjelasan Anak Buah Luhut

Terkait rencana pengenaan iuran melalui tiket pesawat, saat ini masih dalam tahap kajian awal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Pembatasan Penjualan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Ternyata Ini Kendala di Belakangnya
Aturan Pembatasan Penjualan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Ternyata Ini Kendala di Belakangnya

Proses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Jelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah
Jelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah

Memasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Sebanyak ini Jumlah Manusia yang Pernah Merasakan Melayang di Luar Angkasa
Sebanyak ini Jumlah Manusia yang Pernah Merasakan Melayang di Luar Angkasa

Apalagi di masa mendatang akan dibukanya penerbangan komersial ke luar angkasa sebagai wahana wisata baru.

Baca Selengkapnya
Polisi Bersenjata Kawal Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik Rohil
Polisi Bersenjata Kawal Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik Rohil

Pelipatan surat suara dilakukan oleh 259 orang. Proses pelipatan mulai dilakukan pada pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya