Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Siapkan Pelatihan Kerja untuk Penyandang Disabilitas

Pemerintah Siapkan Pelatihan Kerja untuk Penyandang Disabilitas Menaker Ida Fauziyah. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU tentang pelatihan dan penempatan kerja penyandang disabilitas. Hal ini untuk mewujudkan hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, tingkat partisipasi angkatan kerja para penyandang disabilitas jauh lebih rendah dibandingkan dengan pekerja non disabilitas. Serta upah yang diterima penyandang disabilitas relatif lebih rendah dibanding pekerja non disabilitas.

Di samping itu juga ditemukan adanya tingkat pengangguran terbuka yang lebih tinggi pada penyandang disabilitas berat. Hal ini menunjukkan Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang besar, untuk menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang dapat memberdayakan pekerja penyandang disabilitas.

"Kenapa kami mendorong MoU ini dilaksanakan pada hari ini, karena dalam kondisi normal saja teman-teman disabilitas mengalami kesulitan apalagi di kondisi yang sulit seperti ini," kata Ida di Jakarta, Rabu (22/7).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2019 tercatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas 20,98 juta orang dan angkatan kerja penyandang disabilitas sebanyak 10,19 juta orang. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 9,91 juta orang dan pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 289.407 orang.

"Saya kira berharap sekali BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional tentu eksistensinya diperlukan, dalam tujuan mensejahterakan rakyat," imbuhnya.

Ida menjelaskan, hal ini sesuai amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang di mana, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Saya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada Kementerian dan Lembaga, BUMN, Pemerintah Daerah untuk merealisasi undang-undang nomor 8 tahun 2016. Tentu kami mengapresiasi sudah banyak kesempatan yang diberikan tapi kiranya bisa mencapai 2 persen," ujarnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pekerjakan Disabilitas, 15 Perusahaan Dapat Penghargaan dari Mensos Risma

Pekerjakan Disabilitas, 15 Perusahaan Dapat Penghargaan dari Mensos Risma

Penghargaan ini diberikan atas peran perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Kini Bisa Ikut Seleksi Bintara-SIPSS

Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Kini Bisa Ikut Seleksi Bintara-SIPSS

Rekrutmen disabilitas bintara Polri untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK.

Baca Selengkapnya
Momen Menteri Risma Menangis Haru, Karena Penyandang Disabilitas Dapat Pekerjaan Layak

Momen Menteri Risma Menangis Haru, Karena Penyandang Disabilitas Dapat Pekerjaan Layak

Menteri Risma terharu karena ada pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas di tempat usahanya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mantan Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi

Mantan Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi

Kebijakan Kapolri memberi kesempatan kepada teman-teman penyandang disabilitas menjadi polisi sangat baik melalui persepektif HAM.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Prabowo-Gibran Ingin Penyandang Disabilitas Mampu Bersaing di Dunia Kerja

TKN Tegaskan Prabowo-Gibran Ingin Penyandang Disabilitas Mampu Bersaing di Dunia Kerja

Gerindra merupakan partai pengusung UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang Disabilitas.

Baca Selengkapnya
Ini Respons Ganjar Mendapat Gagasan Pembentukan Kementerian Pemberdayaan Disabilitas

Ini Respons Ganjar Mendapat Gagasan Pembentukan Kementerian Pemberdayaan Disabilitas

Bambang mengatakan bahwa saat ini teman-teman penyandang disabilitas masih diposisikan sebagai objek dan merasa dipinggirkan.

Baca Selengkapnya
Peringatan HDI dan HKSN 2023, Kemensos Gelar Operasi Katarak Hingga Khitanan Massal

Peringatan HDI dan HKSN 2023, Kemensos Gelar Operasi Katarak Hingga Khitanan Massal

Peringatan HDI bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kolektif akan manfaat yang diperoleh dari integrasi penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024

Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pesan Komisaris IDSurvey: Beri Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Pesan Komisaris IDSurvey: Beri Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Pesan Komisaris IDSurvey: Beri Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Baca Selengkapnya