Pemerintah sepakat asumsi angka kemiskinan dimasukkan di RAPBN 2015
Merdeka.com - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah hal terkait asumsi makro untuk RAPBN-P 2015. Kesepakatan itu tercapai dalam forum lobi pada rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan pemerintah dan Bank Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad mengatakan, kesepakatan tentang asumsi makro yang dicapai antara lain mengenai pertumbuhan ekonomi yang dipatok di angka 5,7 persen. Angka itu turun dari usulan pemerintah yang mengusung asumsi 5,8 persen.
"Kesepakatan ini akan diusulkan dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR," kata Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad, Selasa (27/1).
Kesepakatan lain adalah angka inflasi 5 persen dan kurs USD Rp 12.500, atau lebih tinggi dari usulan pemerintah yang mematok Rp 12.200. Kesepakatan lainnya adalah suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 6,2 persen.
Hanya saja, ada sejumlah hal baru dalam kesepakatan tentang penyusunan RAPBN, yakni disepakatinya target pembangunan nasional, masuknya asumsi tingkat pengangguran dan kemiskinan, gini rasio atau tingkat perbedaan pendapatan penduduk, serta penghitungan indeks pembangunan manusia (IPM). Untuk tingkat kemiskinan, asumsi yang disepakati adalah 10,3 persen, sedangkan untuk tingkat pengangguran dipatok di angka 5,6 persen.
Sedangkan anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun menambahkan, kesepakatan itu menjadi momen bersejarah bagi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Ini adalah jejak pertama pemerintahan yang baru terpilih dalam menjalankan dan mengoperasikan negara," kata Misbakhun.
Politikus muda Golkar itu menambahkan, kesepakatan itu merupakan kali pertama dalam sejarah penyusunan RAPBN RI karena memuat target pembangunan dengan mencantumkan sejumlah persoalan yang terkait langsung masyarakat, yakni tingkat pengangguran, angka kemiskinan, gini rasio dan IPM.
"Hal itu masuk dan dibahas bersama dengan asumsi makro ekonomi untuk dijadikan acuan pencapaian dalam pelaksanaan APBN kita," jelas Misbakhun.
Lebih lanjut, dia menegaskan, partainya sejak awal memang ingin target pembangunan itu masuk dalam penyusunan APBN.
"Dan kami bersyukur apa yang menjadi pemikiran kami akhirnya didukung secara mayoritas oleh fraksi-fraksi lain di Komisi XI dan disetujui juga oleh pemerintah," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSusunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKapolri Tekankan Persatuan-Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045 di Rapim Polri
Hal itu disampaikan Sigit saat membuka pelaksanaan Rapim Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaRespons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaPemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaEks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya