Pemerintah segera tuntaskan draf UU kekayaan negara
Merdeka.com - Pemerintah tengah mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN). Draf beleid ini telah diinisasi sejak turunnya persetujuan Presiden pada 19 September 2000.
"Pembahasan RUU PKN ini telah dilakukan secara intensif dengan melibatkan kementerian/lembaga," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tavianto Noegroho, dalam siaran pers, Sabtu (23/8).
Selain Kemenkeu, institusi negara yang terlibat dalam pembahasan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Pertanahan Nasional.
"Draft dan Naskah Akademis telah diuji dalam berbagai konsultasi publik serta Focus Group Discussion dan seminar dengan kalangan akademisi dan praktisi."
Diluar itu, lanjut Tavianto, pemerintah juga telah mempelajari aturan sejenis di Swedia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan. Ini untuk lebih mendekatkan materi RUU PKN dengan praktik internasional. "Dalam waktu dekat, Pemerintah akan melakukan harmonisasi dan finalisasi RUU PKN sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat," katanya.
Kehadiran UU PKN dinilai penting untuk meregulasi pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai negara, kekayaan yang dimiliki negara berupa barang milik negara atau daerah, dan investasi pemerintah dalam bentuk kekayaan negara dipisahkan.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaSejarah Pemilu 2004: Pelaksanaan, Peserta, dan Hasil Pemilihan
Pemilu 2004 menjadi pemilihan bersejarah karena untuk pertama kalinya rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden mereka.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaApa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia
Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca SelengkapnyaFungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya
Fungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.
Baca Selengkapnya