Pemerintah segera terbitkan aturan pembangunan PLTS di atap bangunan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengatakan, peraturan pembangunan PLTS di atap bangunan sudah selesai, diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Harmonisasi itu kan dikoordinasikan dengan Kemenkumham," kata Rida, di Jakarta, Rabu (6/11).
Menurut Rida, setelah diharmonisasi peraturan tersebut kemudian difinalisasi piha Biro Umum Kementerian ESDM, dia memastikan dalam waktu dekat peraturan pembangunan PLTS di atap bangunan bisa ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan dan kemudian diterbitkan.
"Pokoknya harmonisasi sudah selesai, tinggal finalisasi di sini. Mudah-mudahan secepatnya," ujarnya.
Namun ketika ditanyakan detail mekanisme pembangunan dan pengoperasian PLTS di atap bangunan, Rida belum bisa menyebutkan sebab menunggu peraturan resmi terbit. "Nantilah tidak etis. Belum keluar jangan dulu," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fokus pemerintah dalam percepatan transisi energi Indonesia masih mengarah pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Baca SelengkapnyaDede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaRumah bersama ini merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat kolaborasi antar kementerian/lembaga terkait untuk percepatan transisi EBT.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sistem kelistrikan Nusa Penida akan ditambah kembali dengan pembangkit hijau sebesar 14,5 MW.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaAHY buka lowongan kerja untuk penempatan di Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP).
Baca SelengkapnyaDia mendorong perusda merespon transformasi itu untuk masuk ke bisnis kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaRealisasi pembangunan ini melebihi target yang ditetapkan sebesar 1.035 unit.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya