Pemerintah rugi biayai pensiun PNS
Merdeka.com - Masyarakat Indonesia khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini dibingungkan dengan rencana pengubahan skema pemberian pensiun. Beragam isu bermunculan sampai pada penghapusan pensiun bagi PNS, TNI dan Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi membantah keras adanya penghapusan uang pensiun bagi PNS, TNI dan Polri. Dia menyebut ini hanyalah isu menyesatkan. Rumor ini dilaporkan disebarkan lewat pesan berantai.
"Jadi isu ini menyesatkan. Ini bukan dari pemerintah, apalagi kalau disampaikan presiden (Joko Widodo) yang katanya disebarkan lewat BBM (BlackBerry Messenger). Saya katakan tidak," katanya usai menghadiri seminar 'Sinergi Kampanye Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi bagi Praktisi Humas Pemerintah Daerah' di Gedung Sate Bandung, Selasa (24/3).
Yuddy mengatakan, tidak ada titah presiden kepada kementeriannya untuk menghapuskan dana pensiun, sehingga dia meminta kepada PNS terutama yang sudah tak berdinas untuk tidak harap-harap cemas lagi.
"Kami tidak pernah terpikir untuk melakukan kebijakan itu. Jadi saya pastikan PNS tetap mendapatkan hak pensiunnya," terang dia.
Namun demikian, Yuddy membenarkan saat ini pihaknya sedang menggodok perubahan skema pensiun PNS dari sebelumnya Pay As You Go menjadi Fully Funded. Yuddy menyebut pemerintah rugi membiayai pensiun PNS dengan skema Pay As You Go.
Pemerintah harus menombok kekurangan uang pensiun PNS yang terus meningkat tiap tahunnya. Berikut penjelasan Yuddy soal kerugian negara biayai pensiunan PNS:
Pemerintah nombok uang pensiun PNS tiap tahun
Dalam skema Pay As You Go, para PNS yang masih aktif bekerja diwajibkan membayar iuran dengan pemotongan sebesar 4,25 persen dari gaji pokok. Dana ini disimpan dan tidak ada tambahan dana pemerintah.
Padahal ketika memasuki masa pensiun, PNS tetap menerima uang sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir setiap bulannya. Dengan begitu, pemerintah harus menutupi atau memberi subsidi sebesar 70,75 persen setiap bulan untuk membayar pensiunan PNS.
"Karena tabungan mereka tidak sampai segitu 75 persen, makanya pemerintah menambahkan," kata Deputi Bidang Sumberdaya Manusia (SDM) Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja.
Tidak ada kepastian besaran subsidi pemerintah
Dalam skema Pay As You Go yang digunakan saat ini, pemerintah tiap tahun harus menutupi kekurangan uang pensiun PNS. Pasalnya, iuran yang dikeluarkan PNS ketika bekerja tidak sebanding dengan uang yang diterima setelah berhenti bekerja.
PNS ketika masih aktif bekerja hanya diwajibkan membayar iuran dengan pemotongan sebesar 4,25 persen dari gaji pokok. Dana ini disimpan dan tidak ada tambahan dana pemerintah.
Padahal ketika memasuki masa pensiun, PNS tetap menerima uang sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir setiap bulannya. Dengan begitu, pemerintah harus menutupi atau memberi subsidi sebesar 70,75 persen setiap bulan untuk membayar pensiunan PNS.
Lebih parahnya lagi, dalam skema Pay As You Go merugikan pemerintah karena tidak adanya kepastian besaran uang yang harus dikeluarkan pemerintah. Pemerintah tidak bisa menakar dan memastikan berapa lama harus membayar uang pensiun, dan ini sangat tergantung dari umur pensiunan PNS.
Anggaran pensiun PNS naik Rp 75 triliun tiap tahun
Besaran subsidi pemerintah untuk biaya pensiun PNS tiap tahun mengalami pertumbuhan yang signifikan. Dari data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), setiap tahun jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun bertambah 100.000 orang. Dalam kurun waktu lima tahun ke depan, diperkirakan ada 500.000 PNS yang memasuki masa pensiun.
Otomatis, uang negara yang harus dialokasikan untuk membayar pensiun PNS semakin besar. Alokasi untuk pembayaran pensiunan PNS tiap tahun naik Rp 75 triliun. Artinya, lima tahun ke depan uang negara untuk membayar pensiunan PNS bertambah Rp 375 triliun.
"Tahun 2013-2014 itu sekitar Rp 75 triliun pemerintah memberikan tambahan dari anggaran belanja pegawai dalam APBN untuk dana pensiun," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja yang ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (27/3).
Besarnya subsidi pemerintah karena setiap bulan, gaji PNS yang masih aktif bekerja hanya dipotong 4,25 persen untuk jaminan hari tua. Jumlah ini dinilai masih kurang untuk menutupi uang pensiunan yang akan diterima setiap bulan, sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir pada saat bekerja.
Karena itu, setiap bulan pemerintah harus menutupi kekurangannya yakni sebesar 70,75 persen, setelah PNS tersebut memasuki masa pensiun.
Skema Fully Funded dinilai paling adil
Dengan skema Fully Funded, pemerintah diwajibkan membayar iuran pensiun PNS di awal atau ketika PNS masih bekerja. Pemerintah akan membayar iuran pensiun setiap bulan sebagai pemberi kerja kepada PNS. Jadi, baik pemerintah maupun PNS sama sama membayar iuran pensiun sejak PNS masih aktif bekerja.
"Pemerintah dan PNS sama-sama membayar iuran pensiun. Jadi kontribusi pemerintah di awal, ketika PNS belum masuk masa pensiun," jelas dia.
Perbedaan mencolok dari Pay As You Go dan Fully Funded adalah ketika PNS memasuki masa pensiun, pemerintah tidak lagi membayar 70,75 persen sebagai kekurangan uang pensiun yang diterima setiap bulan. Kewajiban pemerintah memberi iuran PNS berhenti ketika PNS tidak lagi aktif bekerja.
Lalu dengan sistem Fully Funded, dari mana PNS mendapat uang pensiun? Pensiunan PNS nantinya menerima uang pensiun setiap bulan dari hasil iuran mereka selama bekerja ditambah iuran pemerintah. Uang iuran PNS dan pemerintah nantinya dikelola oleh sebuah lembaga pengelola dana pensiun baru atau Taspen. Dana yang terkumpul dikelola melalui pasar uang dan investasi pasar modal sehingga mendapat imbal hasil yang lebih besar.
Bagi pemerintah, skema ini dianggap lebih akuntabel, dipertanggungjawabkan dan terukur lantaran kontribusi yang dibayarkan pemerintah diberikan saat PNS masih aktif bekerja.
"Kan bisa lebih diukur, misalkan masa kerja PNS 25 atau 30 tahun tinggal dihitung berapa jumlah PNS yang masih aktif, tinggal dikali berapa kontribusi yang harus dibayar pemerintah setiap tahun," ucap Deputi Bidang Sumberdaya Manusia (SDM) Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaCek Rekening, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI/Polri Sebesar 12 Persen Cair Hari Ini
PT Taspen (Persero) telah menyalurkan pembayaran uang pensiun sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari.
Baca SelengkapnyaMenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaCek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini
Membandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaBKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara
Pemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
Baca Selengkapnya