Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Perpanjang Insentif untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Hingga Akhir 2022

Pemerintah Perpanjang Insentif untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Hingga Akhir 2022 pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak kesehatan dan insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi. Kebijakan ini diambil dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional.vSeharusnya, relaksasi insentif pajak tersebut berakhir pada 30 Juni, namun diperpanjang hingga akhir tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, perpanjangan insentif ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat," ungkap Neil dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Jakarta, Senin (25/7).

Neil menjelaskan, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021 antara lain insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan. Fasilitas insentif pajak tersebut semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Hal yang sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP). Dia mengatakan semua fasilitas itu diperpanjang sampai dengan Desember 2022.

"Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan," jelas Neil.

Perubahan Aturan dalam PMK

Selain mengatur perpanjangan periode pemberian insentif perpajakan, kedua PMK tersebut juga memiliki beberapa perubahan ketentuan. Pada PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya. Beberapa pokok perubahan tersebut relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.

Kemudian penegasan untuk WP memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan. Penegasan kepada WP untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini. Termasuk penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP.

Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu

Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu

Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya