Pemerintah ogah batasi kepemilikan asing di bisnis asuransi
Merdeka.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta batas kepemilikan asing dalam RUU Asuransi dibatasi. Sebab, hingga saat ini investor asing diperbolehkan memiliki saham perusahaan di Indonesia mencapai angka 80 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan permintaan DPR tersebut hanya menginginkan dibatasi porsi perusahaan asuransi yang masuk ke Indonesia. "Ya sebenarnya kami tidak membatasi, cuma mengurangi, sekarang kan kita 80 persen," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Non Bank, Firdaus Djaelani di DPR, Jakarta, Senin (15/9).
Namun, hingga saat ini batas kepemilikan asing dalam RUU Perasuransian masih dibahas antara pemerintah dan DPR. "Porsi asing kita kaji, asing, tapi datang (asuransi asing) ada keinginan mayoritas tapi saya lihat perkembangannya kedatangan mereka datang tidak mayoritas ya tidak apa-apa," jelas dia.
Firdaus mengusulkan jika batas kepemilikan asing idealnya di angka sekitar 70 persen. "Kita kaji, bisa 70 atau bisa berapa, tapi kita harus mempertimbangkan juga perusahaan asuransi yang baru dan sudah lama juga," ungkapnya.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku belum bisa mengungkapkan berapa angka maksimal penguasaan saham perusahaan asuransi oleh entitas asing. Pembatasan itu tidak terlalu penting, karena yang lebih krusial adalah memastikan industri perlindungan di Tanah Air kompetitif menghadapi pasar bebas ASEAN.
"Kita tidak melihat isunya (asing boleh) mayoritas atau enggak, tapi bagaimana industri bisa jalan sebaik-naiknya. Asuransi butuh modal kuat, dan itu bisa datang dari domestik atau asing," ujarnya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi
Angka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaAset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024
Tren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023
Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca Selengkapnya10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca SelengkapnyaSuka Bersepeda? Yuk, Andalkan Asuransi Milik BRI Insurance yang Bikin Hobi Jadi Semakin Aman Dijalani
Manfaatkan asuransi sepeda dari BRI Insurance yang bikin hobimu jadi aman dijalani.
Baca SelengkapnyaJemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaOJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi
OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.
Baca Selengkapnya