Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Naikkan Bea Keluar CPO dan Turunannya, Ini Rinciannya

Pemerintah Naikkan Bea Keluar CPO dan Turunannya, Ini Rinciannya cpo. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98//PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang berlaku sejak 10 Juni 2022.

"Peraturan ini menimbang bahwa untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, serta untuk menguatkan kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar internasional," ujar Sri Mulyani di Jakarta, dikutip Antara, Senin (13/6).

Selain meningkatkan harga, aturan tersebut turut menambah kategori harga referensi atas barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar dari sebanyak 12 kategori menjadi 17 kategori.

Dalam lampiran PMK, bea keluar yang naik tercatat untuk 6 kategori harga referensi, yaitu lebih dari USD1.000-1.050 per ton yakni dari USD93 menjadi USD124. Kemudian harga referensi lebih dari USD1.050-1.100 per ton dinaikkan dari USD116 menjadi USD148.

Untuk harga referensi lebih dari USD1.100-1.150 per ton, bea keluar ditingkatkan dari USD144 menjadi USD178. Bea keluar kategori harga referensi lebih dari USD1.150-1.200 per ton naik dari USD166 menjadi USD201.

Begitu pula untuk harga referensi lebih dari USD1.200-1.250 per ton, bea keluar naik dari USD183 menjadi USD220. Dari harga referensi lebih dari USD1.250-1.300 per ton, bea keluar pun ditingkatkan dari USD200 menjadi USD240.

Sementara untuk 5 kategori yang ditambah adalah bea keluar USD250 untuk harga referensi USD1.250-1.300 per ton, dan USD260 untuk harga referensi USD1.300-1.350 per ton. Selanjutnya, bea keluar sebesar USD270 untuk tambahan harga referensi USD1.400-1.450 per ton, serta USD280 untuk harga referensi USD1.450-1.500.

Terdapat pula penambahan kategori untuk harga referensi USD1.500-1.550 per ton yang dikenakan bea keluar sebesar USD288. Di sisi lain terdapat enam kategori harga referensi dengan tarif bea keluar yang tetap sama, yakni harga referensi sampai dengan USD750 per ton yang tak dikenakan bea keluar.

Bea keluar harga referensi lebih dari USD750-800 per ton juga tetap USD3, serta harga referensi lebih dari USD800-850 per ton tetap di USD18.

Harga referensi lebih dari USD850-900 per ton pun tetap dikenakan bea keluar USD33, dan harga referensi lebih dari USD900-950 per ton pun tetap USD52. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk harga referensi lebih dari USD950-1.000 per ton yang tetap dikenakan bea keluar sebesar USD74.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini

Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan

Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan

Dengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya

Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya

Menko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton

Baca Selengkapnya