Pemerintah Minta Pengusaha Tak Kecil Hati soal Minimnya Pemberian Insentif Pajak
Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara meminta kepada dunia usaha tidak berkecil hati atas pemberian jumlah insentif pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah. Menurutnya, besaran tersebut sudah disesuaikan dengan mempertimbangkan ekonomi yang juga tengah lesu.
"Kami mengerti bahwa ketika perekonomian lesu, ibu-bapak juga dunia usaha kegiatannya melesu. Maka, insentif pajak yang diberikan tidak sebesar yang diharapkan, karena kegiatan ekonomi sedang lesu," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (29/7).
Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan insentif dunia usaha sebesar Rp120,61 triliun. Jumlah itu terdiri dari PPh 21 DTP Rp39,66 triliun, pembebasan PPh 22 Impor Rp14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 Rp14,4 triliun, pengembalian pendahuluan PPN Rp5,8 triliun, penurunan tarif PP Badan Rp20 triliun, dan stimulus lainnya Rp26 triliun.
"Insentif untuk dunia usaha ini berupa insentif pajak, ini kami alokasikan dari APBN sebesar Rp120 triliun," kata dia.
Meksi dianggap rendah, dia memastikan pemberian insentif pajak tersebut tidak hanya diberikan dalam kurun waktu singkat. Sebab pemberian ini akan terus dilakukan sampai perekonomian mulai membaik.
Adapun yang akan berlangsung secara terus menerus adalah besarnya tarif pajak penghasilan PPh yang diturunkan pemerintah dari 25 persen menjadi 22 persen. Itu dilakukan sampai dengan akhir tahun depan atau 2021.
"Ini kami harapkan bisa dipakai untuk mendorong usaha. Dan semoga ini menjadi insentif bagi dunia usaha untuk maju," katanya.
PPh Badan Sektor Properti
Sementara itu, terkait dengan PPh badan untuk sektor properti pihaknya masih akan mencoba memikirkan. Apakah nantinya dapat diturunkan dan diberikan waktu yang lama atau justru sebaliknya.
"Dan kami mendengar beberapa masukan untuk PPh untuk sektor konstruksi. Kami akan diskusikan, kami akan segera lakukan pendalaman soal itu," tandas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaIndustri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaHarapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnya