Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Masih Kaji Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan

Pemerintah Masih Kaji Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kapal penyeberangan ke Sabang. ©2021 Merdeka.com/Alfath Asmunda

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan menaikkan tarif Ojek online (Ojol) dan tarif angkutan darat antar kota dan provinsi (AKAP) kelas ekonomi yang akan diberlakukan pada 10 September 2022. Kenaikan ini dilakukan karena adanya penyesuaian kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu 3 September 2022 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Barat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, angkutan penyeberangan juga akan ada penyesuaian tarif. Namun penyesuaian tarif ini masih dalam tahap kajian dan perhitungan bersama para operator-operator kapal.

Menurutnya, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan mungkin tidak akan lama lagi terkait penyampaian besaran tarif tersebut.

"Untuk angkutan penyeberangan ada penyesuaian dan sekarang masih dalam tahap perhitungan. Dalam tempo tidak lama lagi akan segera disampaikan besaran untuk tarif penyeberangan," ujar Hendro dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (7/9).

Sebelumnya, ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya. Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.

"Untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen," kata Hendro.

Sementara tarif dasar bus AKAP untuk tahun 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer yang sebelumnya tarif dasar tahun 2016 sebesar Rp 119 per penumpang- kilometer.

Untuk Wilayah 1, yakni Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara maka tarif batas atas Rp 207 per penumpang-kilometer, dan tarif batas bawah Rp 128 per penumpang-kilometer. Sementara Wilayah II, yakni Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur tarif batas atas Rp 227 per penumpang-kilometer, dan tarif batas bawah Rp 142 per penumpang-kilometer.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan

Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan

Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: Harga Beras Melesat Dalam Waktu Sepekan Membuat Penggilingan Padi di Bogor Naikkan Tarif Rp 2000

FOTO: Harga Beras Melesat Dalam Waktu Sepekan Membuat Penggilingan Padi di Bogor Naikkan Tarif Rp 2000

Kenaikan ini dipengaruhi oleh pasokan gabah dari petani terbatas akibat panen padi di tingkat petani menurun.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Sewa Kapal, Ini Alasan Kemenhub Pilih Siapkan Rp15,3 Miliar untuk Subsidi Tiket Gratis

Tak Lagi Sewa Kapal, Ini Alasan Kemenhub Pilih Siapkan Rp15,3 Miliar untuk Subsidi Tiket Gratis

Subsidi tiket gratis lebih efisien dibandingkan skema sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Harga Beras Naik: Bukan Cuma di Negara Kita, Negara Lain juga Mengalami

Jokowi soal Harga Beras Naik: Bukan Cuma di Negara Kita, Negara Lain juga Mengalami

Jokowi mengaku sudah memerintahkan Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mencari beras dengan harga murah.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya