Pemerintah Klaim Tak Ada Perusahaan Digital yang Keberatan Dipungut PPN 10 Persen
Merdeka.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama mengklaim bahwa tidak ada kendala dalam penarikan pajak pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri.
Menurutnya, para pelaku pajak yang ada di dalam negeri maupun luar negeri sudah siap untuk dilakukan pungutan pajak tersebut. Hanya saja dalam prosesnya, dapat dilakukan setelah pemerintah menunjuk pelaku usaha untuk melakukan pemungutan.
"Pada intinya secara kebijakan mereka tidak ada masalah, tidak ada keberatan mereka siap," kata dia di Jakarta, Kamis (2/7).
Dia mengatakan, untuk pemungutan PPN pemerintah membuka komunikasi secara dua pintu jika memang pelaku pajak ingin menyampaikan masukan atau ada kendala dalam pelaksanaannya. Pemerintah membuka lebar dan siap menerima keluhan serta masukan yang ada.
"Ini salah stau contoh saja dan kami sudah memberikan solusi. Kalau pembeli di Indonesia ada bisnis perusahaan juga yang harus kreditkan PPN tadi sebagai pajak masukan regulasi kami mengatakan kalau mau dikreditkan harus ada nama NPWP itu mereka kesulitan," kata dia.
Regulasi Akomodir Kesulitan
Atas pertimbangan tersebut, dalam regulasi yang dikeluarkan pemerintah mengakomodir kesulitan para pelaku pajak tersebut dengan tidak perlu ada NPWP. Hanya saja diperlukan alamat email yang jelas untuk masuk invoice yang akan terhubung dengan DJP.
"Ini yang kita lakukan selama ini, kita mengakomodir kesulitan-kesulitan mereka sehingga kita bisa jalan dalam waktu segera," tandas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya