Pemerintah Kenakan Pajak Karbon untuk PLTU Batubara Mulai 1 Juli 2022
Merdeka.com - Pemerintah akan menerapkan pajak karbon untuk sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara, mulai 1 Juli 2022 mendatang. Hal ini sejalan dengan amanat UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai upaya mitigasi perubahan iklim global.
"Di bulan Juli 2022 Indonesia merencanakan penerapan cap and trade untuk sektor pembangkit batubara," Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Webinar Investasi Berkelanjutan dan Perdagangan Karbon: Peluang dan Tantangan, Jakarta, Senin (20/6).
Dengan skema ini pembangkit yang mengeluarkan emisi berlebih akan dikenakan biaya tambahan. Pemerintah akan menentukan batas atas pelepasan emisi di udara. Jika emisi yang dikeluarkan melebihi batas maka akan dIberikan dua pilihan, membeli karbon di pasar karbon atau membayarkan kelebihannya dengan pajak.
"Proses yang tidak efisien dan melebihi batas aman dikenakan tambahan dengan penerapan cap and trade atau dengan mekanisme yang lain," kata dia.
Pengenaan pajak karbon merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih ke ekonomi hijau. Makanya pemerintah mendorong penggunaan pasar karbon yakni bisnis yang rendah karbon dan ramah lingkungan.
Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan regulasi dan hal-hal teknis untuk penerapan kebijakan pajak karbon. Kebijakan tersebut nantinya akan keluar berupa peraturan dari menteri keuangan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen mendorong pengurangan emisi karbon.
Baca SelengkapnyaPenundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca SelengkapnyaGRP menargetkan kapasitas PLTS Atap terpasang sebesar 33 MWp, yang direncanakan selesai pada tahun 2025.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan Sustainable Development Goals 13 PBB.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaKementerian BUMN melakukan perubahan di pimpinan puncak PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaPertagas akan terus berkomitmen dalam menyalurkan energi yang andal ke berbagai industri strategis tanah air.
Baca SelengkapnyaTeknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi CO2 dari berbagai sektor industri.
Baca Selengkapnya