Pemerintah kaji kewajiban perusahaan naikkan upah buruh tiap tahun
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah masih membahas formulasi kenaikan upah buruh. Menurut Menteri Hanif, pemerintah menginginkan upah buruh bisa naik tiap tahun bukan per lima tahun seperti keinginan pengusaha.
"Upah buruh naik lima tahun sekali ini salah paham. Yang sekarang digodok itu peraturan agar upah naik tiap tahun, tapi seperti apa bentuk kenaikannya itu yang sedang dibahas," ujar Hanif ketika menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional dengan Serikat Pekerja BUMN di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Jumat (1/5).
Menaker menegaskan bahwa saat ini dibutuhkan sistem pengupahan yang adil bagi buruh tapi tidak memberatkan perusahaan. Pemerintah disebutnya sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah mengenai sistem pengupahan itu.
"Dengan peraturan itu, mau naik (upah) tiap tahun, tiap dua tahun atau lima tahun gak masalah asal ada formulasi yang jelas," tuturnya.
Sedangkan, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah mengupayakan melalui pemberian fasilitas lain seperti akses kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga mengupayakan pembangunan 10.000 rumah susun sewa (rusunawa) bagi pekerja atau buruh untuk menekan pengeluaran perumahan. "Dengan biaya murah ini akan membantu menekan pengeluaran," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPer 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnya