Pemerintah Jokowi pertimbangkan dua cara angkat honorer K2 jadi CPNS
Merdeka.com - Pemerintah mengaku peduli dengan nasib tenaga honorer eks kategori 2 (K2). Pemerintah pun bakal mencari jalan alternatif untuk mengangkat para tenaga kerja honorer eks 2 ini.
Namun, aspirasi tersebut belum bisa dipenuhi karena tidak ada payung hukum dan keterbatasan anggaran. Meski demikian, masih ada sejumlah alternatif yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman menyebutkan alternatif-alternatif tersebut yaitu, pertama mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil. Alternatif berikutnya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun dapat mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Itu dua alternatif yang secara yuridis bisa dipertimbangkan," ujar Herman di Jakarta, Jumat, (12/02).
Menurut dia, kedua alternatif itu dapat dipertimbangkan karena sejalan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menjelaskan dalam UU ASN, terdapat dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan P3K.
Perbedaannya, kata dia, PNS adalah pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual. Dia mengatakan bisa saja ada afirmatif bagi para tenaga honorer K2.
"Sebetulnya ini alternatif, kalau merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya. Mungkin nanti bisa dipikirkan bagaimana diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Herman juga menegaskan pemerintah sudah sangat peduli dengan nasib pegawai honorer. Sejak 2006 sampai 2009, kata Herman, pemerintah sudah mengangkat sekitar 900.000 lebih tenaga honorer menjadi CPNS.
"Jadi total sampai 2014 ini sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS," tegas dia.
Namun, payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS yaitu Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, sudah tidak berlaku lagi. Saat ini untuk rekrutmen CPNS, mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dalam UU tersebut tidak mengatur pengangkatan CPNS secara otomatis, sebab setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS. Dalam UU itu ditetapkan bahwa manajemen aparatus sipil Negara mulai dari perencanaan sampai pensiun, termasuk rekrutmen wajib melalui proses seleksi.
"Jadi tidak mungkin pemerintah mengangkat dengan serta merta siapapun warga Negara tanpa prosedur da mekanisme sesuai undang-undang," pungkas dia.
Baca juga:Belum registrasi PUPNS, 93.721 PNS tak lagi terima gaji?KemenPAN-RB janji cari solusi buat 93.721 PNS yang belum registrasi93.721 PNS gagal naik pangkat dan tak dapat layanan kepegawaianMendagri sebut PNS tak pakai seragam Hansip karena bergaya militerIni makna PNS Kemendagri dan Pemda berseragam putih-hitam
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menuturkan bantuan pangan dilanjutkan apabila anggaran tercukupi.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaSayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabarnya, AHY akan menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaPengadaan ASN tahun 2024 terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi pelamar non-ASN/honorer.
Baca SelengkapnyaJokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaAnas berharap tidak ada kesalahan terkait data, sehingga penyerapan tenaga honorer akan terserap dengan baik.
Baca SelengkapnyaBerikut rincian formasi yang dibuka untuk CPNS 2024.
Baca Selengkapnya