Pemerintah janji proses pemberian insentif pajak hanya 6 bulan
Merdeka.com - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 tahun 2011 tentang fasilitas pajak untuk penanaman modal atau insentif. Langkah ini diambil untuk menarik minat investor asing menanamkan modalnya ke dalam negeri.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, jangka waktu pemberian insentif selama ini dikeluhkan pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di tanah air. Proses pemberian insentif dinilai sangat lama, hampir 1,5 tahun.
"Terus kami juga membahas kecepatan proses dalam insentif. Selama ini memang cukup lama dan kecepatan ini kita akan lakukan revisi yang terkait dengan insentif," ujar dia yang ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/2).
Diakuinya, revisi PP itu hanya terbatas percepatan pemberian insentif. Tidak mengubah besaran insentif yang diberikan pemerintah.
"Investor mengajukan di bulan pertama, dengan enam bulan ke depan harus membangun pabrik. Tetapi, 1,5 tahun baru dapat izinnya. Apalagi beberapa yang sudah bangun tetapi tidak disetujui. Itu yang kita bahas tadi," kata dia.
Franky memberikan bocoran, nantinya batas maksimal proses pemberian insentif hanya enam bulan. Dengan begitu, dia yakin investasi di seluruh sektor akan bergairah.
"Paling 3-6 bulan prosesnya. Kita buka ruang itu, buka insentif untuk sektor-sektor yang prioritas untuk investor sesuai dengan arahan pemerintah," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaDi akhir 2023, penambahan inventori baru pada proyek perumahan naik hingga dua kali lipat, sementara permintaan akan rumah baru juga naik hingga 27 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca Selengkapnya