Pemerintah Hentikan Insentif Pajak Penghasilan Pekerja & Dialihkan Jadi Subsidi Gaji
Merdeka.com - Pemerintah terus mengupayakan penyerapan stimulus penanganan covid-19 agar berjalan efektif. Sebagai langkah konservatif, pemerintah akan merelokasi secara besar-besaran insentif usaha yang kurang optimal penyerapannya.
"Jadi pemerintah akan semakin konservatif dalam menggunakan insentif-insentif perpajakan. Khususnya juga mengevaluasi perpajakan yang tidak terlalu banyak yang digunakan, khususnya yang PPh 21. PPh 21 itu sekitar Rp 25 miliar, itu tidak terpakai banyak, itu sudah dialokasikan untuk pengeluaran, termasuk subsidi upah," beber Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu dalam Tanya BKF: Strategi Pemulihan & Percepatan Serta Perluasan PEN, Rabu (19/8).
Awalnya, stimulus PPh 21 tersebut ditujukan bagi pekerja, dan bukan untuk operasional perusahaan. Di mana, karyawan mendapatkan relaksasi PPh 21 yang ditanggung pemerintah (P-DTP). Namun karena ada kendala, maka pemerintah mengalihkan pada subsidi gaji untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Ada kendala masalah administrasi dan masalah teknisnya. Sehingga sekarang lebih masuk akal kalau kita alihkan itu langsung dalam bentuk subsidi gaji melalui BPJS ketenagakerjaan yang lebih bagus (database-nya)," kata Febrio.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 15,7 juta orang yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta yang rajin bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Ini juga jadi bagus narasinya, bahwa pekerja yang sudah rajin bayar BPJS untuk menabung untuk dirinya sendiri, oleh pemerintah pada saat seperti ini ya kita berikan something back ke pekerja ini. Ini bagus, dan hari ini tadi saya lihat datanya sudah lebih dari 12 juta yang sudah masuk nomor rekeningnya," sebut dia.
Selebihnya, sekitar 3 juta pekerja lainnya merupakan peserta mandiri. Artinya, pekerja perlu mendaftarkan rekeningnya secara mandiri kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan subsidi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tentang Insentif Pajak Penghasilan Pekerja
Pemerintah siap meluncurkan Stimulus Fiskal Jilid II guna menangkal wabah virus corona yang telah menyebar di Indonesia. Insentif baru itu berupa keringanan bagi Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Pambudi, berharap segala kemudahan yang diberikan dalam Stimulus Jilid II ini termasuk relaksasi pajak penghasilan akan bisa menaikkan atau menjaga daya beli. Sebab, pekerja akan mendapatkan gaji atau penghasilan secara penuh.
"Ada mekanisme ditanggung pemerintah itu artinya sebagian dari pajak itu akan tidak dibayarkan oleh pembayar pajak. Dengan demikian si pembayar pajak akan mendapatkan take home pay, pendapatan dibawa pulang lebih tinggi, sehingga dia bisa menjaga kemampuan daya beli untuk konsumsi dan lain-lain," ungkapnya di Jakarta, Rabu (11/3).
Selain pajak penghasilan, dia melanjutkan, stimulus kedua ini juga akan memberikan kemudahan proses pengembalian restitusi. Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah disebutnya akan coba memutuskan final kebijakan tersebut Rabu sore ini.
"Jadi tujuan untuk dari sisi produksi pajak ini adalah supaya mereka mempunyai aliran uang yang cukup. Jadi tidak tertahan karena harus kewajiban di pembayaran pajak. Desainnya (insentif tangkal virus corona), detilnya kan harus kita sepakati sore ini," tuturnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaBersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaGaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia
Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaSubsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024
Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaAda 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnya