Pemerintah harus segera respons putusan MK soal BP Migas
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) harus segera direspons oleh pemerintah. Jika tidak, maka akan menimbulkan ketidakpastian dalam industri migas Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat migas dari Reforminer Institute, Priagung Rakhmanto. "Pemerintah harus segera bergerak cepat merespons keputusan MK ini. Jika tidak, akan ada ketidakpastian yang sangat membahayakan kondisi migas," ujar dia kepada merdeka.com melalui pesan singkatnya, Selasa (13/11).
Secara keseluruhan, dia mengaku mendukung putusan MK tersebut. Dalam Undang Undang Migas sendiri, menurut dia, kegiatan usaha hulu migas harusnya dijalankan oleh sebuah Badan Usaha. "BP Migas, dengan status BHMN adalah lembaga pemerintah dan bukan badan usaha," kata dia.
Dengan keputusan tersebut, lanjut dia, maka kuasa pertambangan harus dipegang oleh Kementerian ESDM. "Tetapi, kewenangan pengendalian dan pengawasan kontrak kerja sama migas harusnya dijalankan oleh Badan Usaha, dalam hal ini adalah Pertamina," ujar dia.
Lebih khusus lagi, lanjut Priagung, pemegang kuasa pertambangan bisa dipegang oleh Pertamina PHE. "Ditjen Migas juga tidak tepat mengambil alih fungsi dan kewenangan BP migas karena fungsi yang dijalankan adalah manajemen operasi dari suatu kegiatan usaha" imbuh dia.
Sebelum Undang Undang Migas tahun 2001 dibentuk dan melahirkan BP Migas, kuasa pertambangan migas berada di tangan Pertamina. (mdk/rin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya