Pemerintah Harap Ginsi Bantu Susun Regulasi Impor
Merdeka.com - Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) menunjuk Subandi sebagai ketua organisasi pada periode 2019-2024. Subandi terpilih menjadi Ketua Ginsi berdasarkan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang digelar di Bali pada bulan November lalu.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Feri Anggriono Sutiarto, membuka secara resmi acara Pengukuhan Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) periode 2019-2024. Feri mengatakan, dengan adanya pengukuhan tersebut, pemerintah berharap agar tidak ada lagi friksi-friksi pada pengusaha, khususnya yang berkecimpung bidang perdagangan impor.
"Jangan lagi ada friksi di tubuh Ginsi. Dengan pengukuhan ini kita harapkan Ginsi tetap solid agar menjadi mitra pemerintah dalam menyiapkan regulasi khususnya dibidang impor," ujarnya saat membuka Pengukuhan Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) periode 2019-2024 di Jakarta, Rabu (11/12).
Pengukuhan Pengurus BPP GINSI 2019-2024 dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pembina dan Pengawas Ahmad Syahroni. Pada hari itu juga, dilaksanakan pengukuhan kepengurusan pengurus pusat Ginsi. Selain Subandi, nama yang masuk kepengurusan Ginsi di antaranya adalah Ahmad Sahroni sebagai ketua dewan pembina, Edy Putra Irawadi (pembina), Irwan Prajitna (sekretaris jenderal), Nedria Dahlan (wakil ketua bidang kepelabuhan), Anwar Sjani (wakil ketua bidang organisasi) dan Thamrin Latuconsina (wakil ketua bidang perdagangan).
Ginsi Siap Bermitra dengan Pemerintah
Ketua UMUM Ginsi, H Subandi mengatakan Ginsi akan menjadi mitra pemerintah dan instansi terkait dalam pembuatan maupun menjalankan peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia terutama dalam bidang perdagangan luar negeri.
"Iya tentu kita berharap ke depan itu ada kemitraan yang lebih strategis lagi, terkait dengan kegiatan perdagangan luar negeri," ujar Subandi.
Dia berharap, Ginsi kembali kepada era yang lalu, bahwa Ginsi pernah sangat kuat bekerjasama dengan kementerian terkait. Terutama soal pembinaan kepada para pelaku usaha perdagangan luar negeri atau yang sering kita dengar importir, baik dari sisi pembuatan regulasinya maupun pada saat sosialisasi atau penyebaran regulasi yang sudah dibuat.
Seperti diketahui, Ginsi menggelar munaslub di Grand Mega Resort, Kuta, Bali, pada hari Rabu (13/11) lalu. Munaslub dilakukan untuk memilih Ketua umum Ginsi yang baru dan penyusunan AD/ART dan penyusunan pengurus Ginsi yang baru.
Permintaan munaslub tersebut terkait dengan diberhentikannya Sekjen Ginsi Erwin Taufan oleh Ketua Umum Anton Sihombing beberapa waktu lalu.
Anton juga dianggap telah melakukan pelanggaran organisasi diantaranya tidak melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas), rapat pimpinan selama periode berjalan hingga hari ini, tidak ada kegiatan sesuai dengan AD/ART yang sudah ditetapkan dan melakukan pemecatan secara sepihak tanpa menggelar musyawarah atau rapat pleno secara sah.
Ginsi saat ini memiliki pengurus 10 BPD yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, BPD DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sumatera Barat. Berdasarkan kesepakatan bersama peserta Munaslub, telah disepakati dan didukung oleh 7 dari 10 DPD Ginsi, Subandi sebagai Ketua Umum BPP (Badan Pengurus Pusat) Ginsi Periode 2019-2024 menggantikan Anton Sihombing.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaDalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaTiming dari impor tersebut juga harus dipikirkan Kementerian Perdagangan RI.
Baca SelengkapnyaTurunnya impor non migas karena penurunan mesin peralatan mekanis dan bagiannya, plastik dan barang dari plastik serta kendaraan dan bagiannya.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnya