Pemerintah Hanya Atur Batas Atas Harga BBM Swasta
Merdeka.com - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyebut tidak ada kebijakan pemerintah mengatur harga SPBU milik swasta terkait Bahan Bakar Minyak.
Diketahui harga BBM Jenis Ron 89 yang dijual di SPBU Vivo sebelumnya dibanderol Rp 8.900 per liter. Namun, saat ini harga BBM jenis itu mengalami kenaikan yakni Rp 10.900 per liter atau naik Rp 2.000.
Ron 89 dan Ron 90 yang dijual Pertamina memiliki perbedaan Oktan, yakni kualitas antar keduanya pun berbeda. Menurutnya, SPBU swasta seperti Vivo, Shell dan lainnya tidak menjual BBM bersubsidi seperti yang dijual di Pertamina.
"Tidak ada kebijakan pemerintah mengatur harga para SPBU swasta. pemerintah hanya mengatur BBM subsidi saja," ujar Agus kepada Merdeka.com, Jakarta, Selasa (6/9).
Agus mengatakan SPBU swasta terutama SPBU Vivo mempunyai hak untuk menjual produknya karena kandungan yang dipakai juga berbeda. "Terserah mereka mau jual berapa saja, ya boleh saja. Ron itu kan ada campuran aditifnya. Jenis-jenis aditif juga berbeda-beda dan kalau pom bensin swasta lainnya mereka bukan BBM subsidi," terang Agus.
"Itu barang non subsidi, itu terserah mereka mau cari di mana, yang penting bisa efisien. Terserah dia mau jual murah, kenapa dia disuruh jual mahal? Ya dia mah senang-senang saja lebih mahal dan untung dia," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, pemerintah menetapkan 3 Jenis BBM yang beredar di masyarakat.
Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, Pemerintah menetapkan formula Batas Atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen.
Hal ini ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga," jelas Tutuka.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun Baru 2024 Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftarnya di Sini
Di awal tahun baru ini semua BBM Pertamina non subsidi terpantau mengalami penurunan.
Baca SelengkapnyaKabar Gembira, Harga BBM Pertamax Tak akan Naik Hingga Juni 2024
Pertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah
Pertamina Patra Niaga juga berinovasi untuk memastikan BBM dan LPG subsidi bisa tepat sasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertamina Tahan Harga BBM di Februari 2024, Indef: Keputusan Tepat di Kondisi saat Ini
Pertamina tentu memiliki perhitungan yang cermat, sebab review tiga bulanan harga BBM, memang berdasarkan rata-rata harga tertimbang.
Baca SelengkapnyaUsai Tertahan di Februari 2024, Harga BBM Pertamina Bakal Naik Usai Pemilu?
Usai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah
Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca SelengkapnyaStok Pertalite saat Lebaran Aman, Pertamina Minta Masyarakat Jangan Ketergantungan BBM Subsidi
Angka konsumsi BBM jenis Pertalite dan Pertamax (RON 92) pada periode mudik lebaran 2023 melonjak 6,4 persen.
Baca SelengkapnyaDirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya
Pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaCak Imin Luruskan Janji BBM Gratis: Kita Beri Harga Khusus untuk Orang Paling Miskin
Cak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).
Baca Selengkapnya