Pemerintah Diingatkan Potensi Kebocoran Data di Perdagangan E-Commerce RI-ASEAN
Merdeka.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).
Pada pembahasan tingkat I di Komisi VI DPR-RI, Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) meminta pemerintah melakukan berbagai antisipasi terkait kebocoran data dan jual beli data di dunia maya. Sebab, perjanjian kerja sama perdagangan dengan negara-negara kawasan ASEAN ini melalui lintas batas yang kompleks.
"Mengingat seringnya terjadi kebocoran informasi data dan seringnya dijual-belikan di dunia maya, maka hal ini harus jadi perhatian dalam perdagangan lintas batas yang kompleks," kata Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Subardi di ruang rapat Komisi VI DPR-RI, Jakarta, Senin (23/8).
Selain itu, perlindungan terhadap konsumen juga dinilai masih lemah. Sehingga perlu mendapatkan perhatian pemerintah dan negara-negara yang menandatangani kesepakatan ASEAN Agreement on Electronic Commerce.
"Perlindungan konsumen ini masih lemah. Ini masalah serius dan harus jadi perhatian utama bagi negara yang bersepakat dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata dia.
Fraksi Partai NasDem meminta agar pemerintah memberikan jaminan terhadap data pribadi warga negara. Pemerintah diminta untuk lebih mencermati berbagai poin-poin yang menjadi kesepakatan bersama.
Di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk memberikan proteksi terhadap produk-produk dan brand nasional. Tak terkecuali produk hasil UMKM yang terlibat dalam perdagangan internasional di kawasan ASEAN. Dia tak ingin keberadaan Indonesia dalam kerja sama ini hanya sekedar ikut-ikutan saja.
"Ini merupakan hal yang penting untuk menjamin berlangsungnya pelaku usaha dalam negeri. Jangan sampai euforia ini hanya sekedar ikut-ikutan agar Indonesia tidak menjadi negara tertinggal dan terbelakang," kata dia.
Buat Lembaga Khusus
Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) juga meminta pemerintah membentuk lembaga khusus yang akan menangani berbagai masalah atau sengketa yang terjadi dalam perjanjian kerja sama Perdagangan Melalui Sistem Elektronik negara-negara kawasan ASEAN. Mengingat masing-masing negara memiliki hukum internasional yang berbeda dalam berbagai konteks.
"Mengingat adanya perbedaan hukum internasional, maka untuk menjamin warga negara di setiap negara ASEN mendapatkan perlakukan yang sama diperlukan lembaga pengawasan khusus," kata Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Subardi.
Dia menjelaskan, lembaga pengawasan ini harus bisa memainkan perannya dalam melindungi konsumen, data pribadi dan persaingan usaha yang sehat. Setiap negara dan pelaku usahanya berhak mendapatkan hal yang sama dalam menjalankan perjanjian kerja sama ini.
Bagi Indonesia, adanya lembaga ini sekaligus bertujuan untuk melindungi kepentingan pelaku UMKM yang baru terjun ke dunia perdagangan internasional. "Kesepakatan PMSE ini sangat penting bagi UMKM agar tidak terabaikan," kata dia.
Lembaga khusus ini juga kata Subardi harus memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap para pelanggar perjanjian. Sehingga tercipta iklim berusaha yang sehat dan sesuai dengan tujuan dari adanya kerja sama negara-negara kawasan ASEAN.
"Lembaga pengawasan ini juga harus memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi buat yang melanggar perjanjian. Sehingga perlindungan konsumen dan persaingan dunia usaha yang sehat bisa tercapai," kata dia.
Sebagai informasi, saat ini Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Pembahasan tersebut saat ini masih bergulir di Komisi VI DPR-RI untuk selanjutnya dibahas lebih rinci usulan RUU yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaJika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.
Baca SelengkapnyaKolaborasi antara perusahaan, lembaga pemerintah, akademisi, dan penyedia solusi teknologi menjadi kunci.
Baca SelengkapnyaPeraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaKepala Negara mengapresiasi langkah digitalisasi yang berhasil menyentuh masyarakat kecil.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca Selengkapnya