Pemerintah dan DPR Resmi Bentuk Panja Revisi UU Minerba
Merdeka.com - Komisi VII DPR RI bersama pemerintah resmi membentuk panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Panja ini total memiliki 86 anggota yang terdiri dari perwakilan Komisi VII dan pemerintah.
Pembentukan Panja ini disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2).
"Dengan ini Panja RUU (Rancangan Undang-Undang) Minerba dinyatakan dibentuk," kata Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto sembari mengetok palu.
Sugeng membacakan, Komisi VII DPR mengirim 26 orang perwakilan dalam Panja RUU Minerba yang diketuai oleh Bambang Wuryanto. Sementara pemerintah melibatkan 60 orang perwakilan dengan diketuai oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Sebagai perwakilan pemerintah, terdapat 6 kementerian/lembaga yang terlibat dalam Panja RUU Minerba. Antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Sebagai tindak lanjut pembentukan Panja, Sugeng mengatakan, anggota terpilih dijadwalkan akan mengadakan rapat pada Senin pekan depan guna membahas revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Direncanakan anggota Panja akan kembali bertemu pada Senin (17/2) untuk membahas revisi UU Minerba," ujar Sugeng.
Ditargetkan Selesai dalam 6 Bulan
Menteri Arifin menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) selesai paling lambat dalam waktu 6 bulan. Nantinya, revisi UU Minerba nantinya akan dikaji oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi VII DPR dan pemerintah.
"Kita harapkan bisa secepat mungkin. Kalau bisa ya setengah tahun maksimum, atau 3 bulan. Lebih bagus lagi kalau bisa 1 bulan," ujar dia usai mengadakan rapat kerja bersama Komisi VII DPR.
Detail Revisi UU Minerba
Menteri Arifin mengatakan, Rancangan UU (RUU) Minerba yang diajukan pemerintah telah melewati proses yang panjang sejak 11 April 2018. Proses itu telah melalui surat ketua DPR RI mengenai penyampaian draf RUU Minerba.
"Hingga 27 Januari 2020, raker Komisi VII dengan Menteri ESDM telah meminta nama-nama yang menjadi perwakilan pemerintah dalam pembahasan dengan Panja DPR RI yang selanjutnya pada hari ini kita mungkin mendapatkan keputusan untuk pengesahannya," ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2).
Dia melanjutkan, dalam rancangan UU Minerba yang diusulkan terdapat beberapa bab yang diubah dan kemunculan bab baru, serta beberapa pasal yang diubah dan pasal baru. Khusus untuk bab, terdapat 1 bab yang diubah dan 1 bab baru.
Sementara untuk pasal dalam RUU Minerba ini, terdapat revisi pada 64 pasal, pembuatan 23 pasal baru, serta 597 Daftar Inventarisasi Masalah. "Total pasal yang diubah dan pasal baru pada rancangan UU Minerba ada 87 pasal atau 49,7 persen dari total pasal di UU Nomor 4 Tahun 2009," ujar Menteri Arifin.
Sedangkan untuk usulan DIM dari pemerintah, RUU Minerba versi pemerintah telah menghasilkan sejumlah perubahan. Dengan rincian tak ada perubahan bab, pemasukan 2 bab baru, sebanyak 75 pasal diubah, 36 pasal baru, dan Daftar Inventarisasi Masalah sekitar 938 DIM.
"Total pasal yang diubah dan pasal baru pada UU Minerba adalah 121 atau 69 persen dari total pasal UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009," jelas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber:Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi VII DPR Minta Korban Kebakaran Tungku Smelter Jadi Prioritas
Perusahaan dan negara melalui BPJS Tenaga Kerja harus memberikan penanganan serius.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaMau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca Selengkapnya