Pemerintah cabut izin importir nakal pembocor gula rafinasi
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam akan mencabut izin impor jika ditemukan importir yang melakukan praktik perembesan gula rafinasi ke pasar.
Kebijakan tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan sanksi yang diberikan tahun lalu yakni hanya pengurangan kuota impor raw sugar bagi importir nakal.
"Ini lebih berat, kita cabut. Kalau sudah dicabut berarti tidak boleh lagi (impor gula rafinasi), selamanya. Surat Mendag Nomor 111 Tahun 2009 yang memberikan kesempatan menjual melalui distributor, itu kan dicabut, sudah tidak boleh lagi," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (6/1).
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan telah mengumumkan hasil verifikasi terhadap penyaluran gula rafinasi 2014. Hasil verifikasi tersebut menyebutkan bahwa jumlah gula rafinasi yang disalurkan oleh 11 produsen pada periode Januari-Juli 2014 sebesar 1,7 juta ton.
Dari jumlah tersebut, jumlah yang disalurkan kepada industri makanan dan minuman sebesar 1,588 juta ton (88,84 persen), sedangkan sisanya sebesar 199,5 ribu ton (11,16 persen) terindikasi tidak sesuai peruntukan atau merembes ke pasar.
Kemendag juga telah melayangkan surat kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah untuk melakukan evaluasi terhadap masuknya gula mentah atau raw sugar melalui importir atau industri pengolah gula rafinasi.
"Kita tunggu mereka panggil importirnya dulu untuk evaluasi. Kadang-kadang kan juga ada yang salah catat, atau macam-macam. Tentu kan kita memberikan hukuman kepada importir, tak boleh gegabah. Mereka kan juga menggerakkan ekonomi kita," ucap Partogi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaTambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaPulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini
Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaIngat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca Selengkapnya