Pemerintah Beri Sinyal Naikkan Pajak Kendaraan, Bagaimana Hitungannya?
Merdeka.com - Pemerintah membuka lebar peluang investasi hijau yang masuk ke Indonesia. Berbagai macam insentif telah disiapkan untuk teknologi ramah lingkungan kepada para calon investor.
Salah satunya berencana menaikkan pajak untuk kendaraan yang berbahan bakar fosil atau BBM. Strategi yang akan dilakukan tentu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang akan tetap untuk mendukung pertumbuhan investasi hijau.
"Tapi kita akan pro, sehingga Jakarta ini udaranya lebih bersih, kan bagus tuh anak cucu kalian," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di Hotel Grand Hyatt Indonesia, Jakarta, ditulis (19/10) lalu.
Menanggapi itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak daerah yang dikelola oleh masing-masing Pemerintah Daerah," kata Neil saat dihubungi merdeka.com, Jakarta Kamis (20/10).
Neil menjelaskan, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kenaikan tarif pajak kendaraan berbasis BBM. Tarifnya pun berbeda di setiap daerah.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta
Tarif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta misalnya. Melansir website bprd.jakarta.go.id, tarif pajak kendaraan di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Tarif pajak kendaraan bermotor milik orang pribadi dimulai dari 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan pertama. Kemudian naik 0,5 persen untuk setiap kepemilikan kendaraan selanjutnya karena menerapkan sistem pajak progresif.
Sehingga tarif pajak tertingginya sebesar 10 persen dari nilai jual kendaraan untuk kepemilikan kendaraan ke-17.
Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki badan, tarifnya sebesar 2 persen. Pemda DKI Jakarta juga menerapkan tarif pajak untuk kendaraan dinas, transportasi umum dan lembaga sosial. Masing-masing sebesar 0,5 persen.
Tarif tersebut berlaku untuk kendaraan milik TNI/Polri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lalu angkutan umum, ambulance, mobil jenazah dan pemadam kebakaran. Termasuk kendaraan milik lembaga sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan.
Sementara itu, tarif pajak untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan 0,2 persen.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Di Yogyakarta
Dilansir dari laman bpka.jogjaprov.go.id, tarif pajak untuk kendaraan bermotor pribadi sebesar 1,5 persen. Kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) pribadi yang kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
Penetapannya berdasarkan atas nama dan alamat yang sama. Tarif progresifnya antara lain kepemilikan kedua 2 persen, kepemilikan ketiga 2,5 persen, kepemilikan keempat 3 persen dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.
Sementara itu, tarif pajak untuk kendaraan bermotor jenis angkutan umum sebesar 1 persen. Sedangkan untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat -alat besar yakni 0,2 persen.
Lalu, Tarif pajak untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing hanya 0,5 persen.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Di Papua
Tarif Pajak di Papua tidak jauh berbeda dengan tarif pajak di Yogyakarta. Melansir dari lama dispendapapua.com, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Papua sebagai berikut:
1. 1,5 persen untuk Kendaraan Bermotor pribadi
2. 1,5 persen untuk Kendaraan Bermotor badan;
3. 1,0 persen untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum
4. 0,5 persen untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/-POLRI dan Pemerintah Daerah;
5. 0,2 persen untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Besarnya tarif progresif Kendaraan Bermotor Roda 4 sebagaimana sebagai berikut:
1. Kepemilikan kedua 2 persen
2. Kepemilikan ketiga 2,5 persen
3. Kepemilikan keempat 3 persen
4. Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca Selengkapnya10 Negara dengan Harga BBM Termahal di Dunia
Setiap negara memiliki tingkat kemahalan bahan bakarnya. Berikut adalah daftar 10 negara dengan harga bahan bakar termahal.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaKunjungi Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Pertama di Indonesia, Jokowi: Bisa Ganti Batu Bara 60 Ton per Hari
Selain pemanfaatan bahan bakar alternatif dari sampah perkotaan, SBI juga menerapkan ekonomi sirkular bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'
Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca Selengkapnya