Pemerintah Beri Sertifikasi TKDN 9.000 Produk Gratis di 2021
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis untuk sekurang-kurangnya 9.000 produk di 2021. Ini diharapkan bisa dimanfaatkan optimal oleh para produsen dalam negeri.
"Pemerintah melalui Kementerian pada tahun 2021 telah menganggarkan program fasilitasi servis sertifikasi TKDN secara gratis yang kita targetkan sekurang-kurangnya akan bersertifikat 9.000 produk baru," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers Upaya Peningkatan Penggunaan PDN Bidang Alat Kesehatan, Selasa (15/6).
Adapun berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 358 jenis Alkes sudah diproduksi di dalam negeri, dan ada 79 jenis Alkes sudah mampu mensubstitusi/menggantikan produk impor untuk kebutuhan nasional, antara lain elektrokardiogram, implant ortopedi, nebulizer dan oximeter.
Ini, lanjutnya, membuktikan bahwa produsen Alkes dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik serta menggantikan produk impor.
Selanjutnya
Selain itu, kata Menperin Agus, dari 79 produk prioritas alat kesehatan dalam negeri ini dapat dimanfaatkan dalam belanja APBN di bidang kesehatan, di antaranya Hospital Bed Electric yang memiliki TKDN 29,88-49,73 persen, Hospital Bed Hydraulic yang memiliki TKDN 36,34 persen, Arm Sling, Tensimeter, Infusion Pump, EKG, dan banyak lainnya.
Namun dari 79 produk prioritas ini, masih ada beberapa produk yang belum punya TKDN. "Jumlah ini masih dalam tahap awal dan akan ditambah sampai maksimal sesuai kebutuhan penggunaan dalam negeri," ujarnya.
Produk alkes yang belum memiliki nilai TKDN di antaranya hand carried stretcher, sterilization wrap, visual acuity chart, HFNC, Air purifier, suction pump, oxygen generator, patient monitor, infusion pump, EKG, autoclave >50L, arm sling, dan lainnya. Oleh karena itu, untuk meningkatkan nilai TKDN, Kemenperin berupaya memberikan fasilitas sertifikasi TKDN secara gratis.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kantah Kabupaten Badung Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Baca SelengkapnyaPunya Program Makan Gratis, Negara Ini Malah Alami Krisis Pangan
Sektor pertanian negara itu pun mengalami penurunan produksi, karena kurangnya modal, peralatan, pupuk hingga insektisida yang dibutuhkan oleh para petani.
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaPBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal
Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca Selengkapnya