Pemerintah Bakal Terjunkan PUPN Jika Lapindo Terus Mangkir Bayar Utang Rp773 Miliar
Merdeka.com - Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada pemerintah yang jatuh tempo pada 10 Juli 2019. Dua hari berselang jatuh tempo, Kementerian Keuangan bersikukuh akan terus melakukan penagihan utang Lapindo sebesar Rp773 miliar.
Direktur Jenseral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah akan turun tangan apabila Lapindo belum juga melakukan pembayaran utang.
"Kalau satu dua kali tidak juga bisa dilaksanakan, baik karena kemampuan tidak ada atau kemauan tidak ada, kita dapat menyerahkan ke panitia urusan piutang negara yang dipimpin Menkeu tapi merupakan satu tim ada kejaksaan, polisi, pemda," ujar Isa di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7).
Isa mengatakan, panitia ini akan turun tangan apabila sudah tidak ada lagi jalan keluar yang dapat ditempuh antara pemerintah dengan Lapindo sebagai pihak yang harus ditagih. Meski demikian, selama ini belum pernah ada penagihan utang negara yang melibatkan PUPN.
"bentuknya bisa persuasi, pasal badan, meski belum pernah dilaksanakan. Dilelang juga bisa dilakukan. Tapi itu tahap terminal setelah melakukan upaya penagihan dan diskusi negosiasi," jelasnya.
Lebih lanjut Isa menambahkan, meskipun utang Lapindo sudah jatuh tempo namun besaran bunga utang tetap 4,8 persen sesuai dengan perjanjian awal. Meski demikian, akan ada denda utang yang harus diakumulasikan jika utang Lapindo gagal bayar.
"(Bunga utang Lapindo) tetap 4,8 persen sesuai perjanjian. Tapi ada denda kalau jatuh tempo dan tidak bayar. Selain bunga ada denda," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan upaya-upaya intervensi untuk menstabilkan harga beras
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPenambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaPemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca Selengkapnya