Pemerintah Bakal Moratorium Penerbitan Izin Koperasi
Merdeka.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tengah melakukan moratorium penerbitan perizinan usaha simpan pinjam koperasi. Sebab, banyak koperasi simpan pinjam yang mengalami gagal bayar, sehingga moratorium diharapkan mampu menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
"Belakang mulai juga ada Koperasi simpan pinjam yang gagal bayar, dan kami mengevaluasi ini pasti ada kesalahan di investasi dalam pengelolaan koperasi. Sehingga terjadi gagal bayar Kami ingin melindungi koperasi dan masyarakat yang terhubung dengan koperasi, supaya nama baik koperasi juga tidak rusak," kata Teten, Selasa (30/6).
Dia mengakui, pihaknya belum memiliki sistem dan kemampuan yang cukup untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam dalam skala besar. Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan sistem pengawasan bagi koperasi simpan pinjam.
Menurutnya, moratorium ini bukan untuk melemahkan koperasi tapi justru pihaknya ingin koperasi tetap tumbuh. "Tetapi ini terbatas selama 3 bulan saja, jadi kita akan percepat perbaikan sistem pengawasan di Kementerian Koperasi dan UKM, juga ikatan kapasitas dan kompetensi SDM pengawasan koperasi simpan pinjam," imbuhnya.
Dia menjelaskan, sistem pengawasan dan perlindungan simpanan di koperasi juga harus disiapkan sedemikian rupa, tidak boleh kalah seperti sistem pengawasan dan perlindungan di nasabah perbankan. Supaya kalau ekosistem Koperasi ini baik maka sebenarnya pihaknya sedang mempersiapkan koperasi juga menjadi kekuatan ekonomi yang besar.
"Memang koperasi ini akuntabilitas standar transparansi lebih rendah dari korporasi, justru kita harus mencapai itu agar kita bisa tumbuh besar, tentu kita berbeda dengan korporasi dalam hal pemanfaatan jasa maupun kepemilikan, dan bagi hasilnya. Tapi sistem usaha kita tidak boleh kalah dengan swasta," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaUntung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnya