Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Bakal Buat BPJS Kesehatan Khusus Orang Kaya, Bisa Dilihat dari NIK KTP

Pemerintah Bakal Buat BPJS Kesehatan Khusus Orang Kaya, Bisa Dilihat dari NIK KTP BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa selama ini BPJS Kesehatan terus dibebani pengobatan bagi masyarakat yang mampu. Menurutnya untuk masyarakat yang mampu diharapkan untuk membayar sendiri melalui asuransi swasta.

Dia menegaskan bahwa pembiayaan BPJS Kesehatan hanya diprioritaskan untuk masyarakat yang memang tidak mampu.

"Ini agar tidak semua beban ditanggung oleh BPJS khususnya untuk masyarakat yang berpenghasilan tinggi atau mampu, Sehingga pembiayaan BPJS Kesehatan bisa kita prioritaskan ke masyarakat yang tidak mampu," ujar Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Rabu (23/11).

Oleh karena itu, pihaknya akan membentuk BPJS tersendiri untuk peserta dari golongan menengah ke atas atau yang berpenghasilan tinggi atau orang kaya. "Implementasi kebutuhan dari kesehatan dan juga tarif JKN yang kita harapkan di akhir tahun ini sudah dikeluarkan keputusannya," terang dia.

Budi menyampaikan, untuk mengetahui peserta BPJS Kesehatan dari masyarakat yang mampu sebenarnya cukup mudah, yakni dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau juga bisa dilihat dari limit kartu kredit peserta tersebut.

"Saya sendiri memang belum sempat banyak mengurus ke BPJS, tapi saya sendir nanti mau ngomong ke Pak Gufron (selaku direktur Utama BPJS Kesehatan) 1000 orang yang paling besar di BPJS saya mau tarik datanya. Saya mau lihat PLN-nya berapa VA sudah di atas 6.600, ya pasti itu adalah orang yang salah," tandasnya.

Dirinya berharap, dengan begitu tidak mengurangi layanan ke masyarakat, tapi dapat secara adil yang yang dikeluarkan oleh negara itu benar-benar untuk masyarakat yang miskin bukan masyarakat yang kaya.

"BPJS sudah benar-benar bisa mengcover seluruh masyarakat Indonesia sustainable," tambahnya.

Perubahan Kebutuhan Dasar

Oleh karena itu, bakal ada perubahan dari Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan juga revisi dari tarif JKN. Pertama pihaknya konsisten dengan strategi pemerintah untuk memberikan fokus terhadap intervensi yang sifatnya promotif dan preventif.

"Jadi kita akan mendorong juga semua sistem, termasuk sistem pembayaran kesehatan untuk mendukung kegiatan yang tersebut," tuturnya.

Tujuan kedua yakni, pihaknya ingin memastikan agar layanan-layanan yang sifatnya excessive dan berpotensi fraud itu bisa diamati dan kendalikan.

Ketiga memastikan agar ke depan layanan BPJS ini sustainable, integritas dengan asuransi swasta harus terjadi. Sehingga pemerintah akan konsisten melayani yang tidak mampu.

Dengan demikian, Budi memastikan anggaran BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit, setidaknya sampai tahun 2024. "Diharapkan pembicaraan sudah intensif sekali dari bpjs juga kementerian keuangan diharapkan dalam waktu segera bisa memutuskan," kata dia.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Kemenkes Ungkap Data Nasional: 475 Orang Meninggal Akibat DBD

Kemenkes Ungkap Data Nasional: 475 Orang Meninggal Akibat DBD

Kementerian Kesehatan mencatat, hingga minggu ke-15 tahun 2024, terdapat 475 orang meninggal karena DBD.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Jika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini

Jika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini

Masyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.

Baca Selengkapnya
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung

Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung

Fokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.

Baca Selengkapnya