Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Asuransikan 1.360 Barang Milik Negara Senilai Rp10,84 Triliun

Pemerintah Asuransikan 1.360 Barang Milik Negara Senilai Rp10,84 Triliun Gedung Kementerian Perekonomian. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menandatangani perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi Barang Milik Negara (BMN) bersama dengan Ketua Konsorsium Asuransi BMN. Kontrak ini merupakan dasar untuk pengimplementasian pengadaan jasa asuransi BMN di tingkat Kementerian atau Lembaga.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata, mengatakan pihaknya akan mengasuransikan sebanyak 1.360 gedung Kementerian Keuangan dengan nilai Rp10,84 triliun di 2019. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu pada beberapa waktu lalu.

SPPA tersebut berisikan informasi seputar data tertanggung. rincian objek pertanggungan, kondisi sekitar objek pertanggungan, tingkat risiko objek. dan jangka waktu asuransi. Kemudian, segera akan dilaksanakan penerbitan dan penyerahan Polls Asuransi BMN oleh pihak konsorsium asuransi BMN.

"Jadi sudah ada kontrak payung antara Kemenkeu sebagai pengelola barang dengan industri asuransi kita sudah tanda tanga kontrak payung yang akan jadi dasar semua pembelian polis dari pemerintah KL dengan konsorsium," katanya di Gedung DJKN, Jakarta, Jumat (22/11).

Penandatanganan kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian BMN. BMN yang akan diasuransikan untuk piloting tahun 2019 berdasarkan Keputusan Menteri keuangan Nomor 253 Tahun 2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengasuransian Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga Tahun 2019 yaitu Gedung Bangunan Kantor, Gedung Bangunan Pendidikan. dan Gedung Bangunan Kesehatan.

Selain untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang.

Syarat Perusahaan Asuransi Bisa Bergabung Dalam Konsorsium

Ketua Konsorsium Asuransi BMN, Didit Mehta Pariadi, mengatakan sejauh ini telah bergabung dalam konsorsium asuransi BMN sebanyak 56 perusahaan yang bergerak dalam industri asuransi properti dengan nilai modal lebih dari Rp 1,5 triliun.

"Konsorsium terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan 6 perusahaan asuransi. Jadi totalnya 56 perusahaan," kata dia.

Adapun syarat bagi perusahaan untuk dapat bergabung dalam konsorsium asuransi BMN antara lain tidak sedang dalam pengenaan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rasio dan nilai minimal terkait kesehatan perusahaan untuk perusahaan asuransi, yaitu Risk Based Capital 120, Modal sendiri Rp150 Miliar, dan rasio likuiditas 100 persen.

"Serta sanggup dan siap untuk bekerja sama dengan anggota konsorsium yang lain dalam memberikan layanan yang baik kepada KL pemegang polis," tandasnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?

Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?

Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK

Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK

Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.

Baca Selengkapnya
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu: THR dan Gaji ke-13 PNS untuk Dorong Daya Beli Masyarakat

Kemenkeu: THR dan Gaji ke-13 PNS untuk Dorong Daya Beli Masyarakat

Tahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.

Baca Selengkapnya
Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Angka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ungkap Merdeka Finansial Bukan Sekedar Impian Bagi Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ungkap Merdeka Finansial Bukan Sekedar Impian Bagi Perempuan

Menteri Bintang mengatakan perempuan adalah kekuatan bangsa yang akan menentukan pembangunan Indonesia di masa depan.

Baca Selengkapnya
Warga Berbondong-bondong Amankan Barang Berharga Usai Rumah Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Milik Kodam Jaya

Warga Berbondong-bondong Amankan Barang Berharga Usai Rumah Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Milik Kodam Jaya

Warga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.

Baca Selengkapnya
IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya

IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya

Penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.

Baca Selengkapnya