Pemda harus beli jika ingin dapat jatah saham Inalum
Merdeka.com - Pemerintah mengizinkan pemerintah daerah Sumatera Utara mendapatkan jatah saham PT Asahan Inalum, setelah resmi 100 persen menjadi milik Indonesia awal bulan nanti. Namun tidak gratis. Syaratnya, pemda wajib mengeluarkan dana sendiri untuk membeli besaran saham yang diinginkan.
Sebelumnya beredar kabar, pemprov Sumut meminta hak partisipasi 57,8 persen atas saham pabrik alumunium terbesar Asia Tenggara itu. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara eksplisit mengizinkan pemda ikut serta.
"Setelah selesai semua proses akuisisi, kepemilikan clear, saya pernah diberi tahu presiden, bisa dipikirkan soal permintaan daerah," ujarnya selepas rapat Inalum di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (17/10).
Cuma dia menegaskan bahwa hak saham pemda tidak diberikan secara cuma-cuma. Jumlahnya pun tidak bisa mencapai 50 persen lebih.
"Saya tidak punya kapasitas menentukan berapa persen pemda, itu pemerintah mempertimbangkan. Soal permintaan 50 persen, kalau keinginan saja kan boleh, tapi harus (didapat) secara bisnis," kata Hidayat.
Salah satu hambatan rencana pemda adalah banyaknya pihak mengatasnamakan Sumut, yang hendak memperoleh saham Inalum. Hidayat menyatakan setidaknya ada 4 pihak, termasuk BPD Sumut, Konsorsium Sumut, serta Kelompok Pemda.
"Kita ingin undang pemdanya, dulu ada 4 kelompok tuh nanti kita tertibkan. Pemda harus satu," tegasnya.
Seluruh saham Inalum sesuai kontrak jadi milik Indonesia mulai 1 November 2013. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan harga aset Inalum yang harus dibayar pemerintah hanya USD 390 juta. Sedangkan konsorsium Jepang sebagai pemilik lama menaksir nilainya sudah mencapai USD 650 juta dengan metode revaluasi.
Alhasil, sembari mengurus perpindahan secara administratif, dua pihak maju ke Badan Arbitrase internasional buat menentukan harga yang pas. Dalam proses transisi itu, Kementerian Keuangan akan menjadi pengawas manajemen Inalum. Proses produksi dan ekspor alumunium dijamin tetap berjalan biasa.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaSelain berisiko rendah, investasi jangan pendek juga dapat menghasilkan untung dalam waktu yang singkat.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaSyarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya