Pemberlakuan pajak tol ditunda agar masyarakat tak gaduh
Merdeka.com - Pemerintah menunda pengenaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen pada pengguna jalan tol guna mencegah kegaduhan sosial. Sebab, masyarakat sudah terlebih dulu terpapar oleh penaikan sejumlah bahan kebutuhan pokok.
"Presiden setuju tol kena PPN tapi timingnya tolong dikaji," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Sedianya, Kementerian Keuangan bakal menjalankan rencana pengenaan pajak kepada pengguna tol di seluruh Indonesia pada 1 April 2015.
Basuki meyakini pengenaan PPN tidak memberatkan pengguna tol. Sebab, itu hanya akan sedikit menaikkan tarif tol.
Sebagai ilustrasi, tarif tol awalnya Rp 7.500 hanya akan naik sebesar Rp 750 setelah dikenakan PPN 10 persen.
"Secara nominal mungkin tidak besar. Tapi kan persepsi masyarakat kok tarif tol naik terus, tapi pelayanannya belum," katanya.
Jadi atau tidaknya pengenaan PPN, lanjut Basuki, operator tol tetap diwajibkan meningkatan pelayanannya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menganggap lumrah pengenaan PPN pada jalan tol. Mengingat, pemerintah harus mengejar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.400 triliun.
"Pemberian PPN (di tol) itu biasa, dikenakan biasa kepada pengguna jalan."
Sekedar informasi, Saat ini ada sebanyak 26 ruas tol sepanjang 820 kilometer beroperasi di Indonesia. Dengan ruas tol sebanyak itu, potensi PPN bisa terhimpun sebesar Rp 500 miliar per tahun.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan
Presiden menyampaikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas pemerintah saat ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan
Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca Selengkapnya