Pembatasan Merek Dinilai Akan Bikin Pusing Pengusaha dan Konsumen
Merdeka.com - Pelaku usaha kini tengah dipusingkan dengan isu pembatasan merek (brand restriction) dan kemasan polos (plain packaging) yang rencananya bakal diberlakukan di Indonesia. Kebijakan ini juga merambah ranah distribusi titik penjualan dan promosi dengan memberlakukan restriksi iklan pada produk-produk tertentu.
Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy coba memahami kebijakan pembatasan merek ini dilakukan guna melindungi konsumen dari produk-produk tak sehat. Tapi pada pelaksanaannya, hal tersebut tak hanya menyulitkan pengusaha, namun juga bakal merenggut kebebasan konsumen dalam memilih merek sesuai dengan kebutuhannya.
"Bagi konsumen, ini juga akan merugikan di mana mereka akan kehilangan hak untuk memilih produk yang sesuai. Kebebasan memilih merek untuk publik merupakan salah satu prioritas kita selaku pelaku bisnis," serunya dalam sebuah sesi diskusi di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (2/10).
"Berbagai penelitian kita lakukan demi membangun sebuah produk dengan nama baik. Kita berupaya keras untuk meningkatkan inovasi dan kreativitas agar publik bisa memilih sesuai keinginan dan kebutuhannya," sambungnya.
Eddy mengatakan, pembatasan merek dan kemasan telah diterapkan di beberapa negara seperti Australia, Ekuador, Chili, Thailand, dan Afrika Selatan. Namun, dia belum menemukan data bahwa penerapan regulasi itu efektif untuk menjaga kesehatan konsumen.
Selain itu, tren pembatasan merek dan kemasan akan sangat membatasi ruang gerak kawan-kawan pengusaha lantaran bakal menimbulkan bermacam risiko. Mulai dari pemboncengan reputasi, pemalsuan, produk ilegal, yang ujung-ujungnya akan merusak iklim persaingan usaha.
Terlebih untuk sejumlah produk baru yang secara ekuitas masih rendah. Menurutnya, seluruh pembatasan yang terjadi akan menyebabkan sulitnya persaingan dengan merek-merek yang sudah Iebih dahulu melekat di masyarakat.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPeran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaErick berencana jumlah BUMN akan dipangkas, menyisakan 40 perusahaan saja di tahun ini.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya