Pemanfaatan Big Data Disebut Bisa Genjot Penerimaan Pajak
Merdeka.com - Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo mendorong pemerintah agar bisa mengoptimalkan pemanfaatan Big Data untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Menurutnya, konsep Big Data yang telah digagas sejak 1965 juga mampu mencegah tindak korupsi dan membuat para wajib pajak (WP) terpaksa jujur dalam melakukan kewajibannya.
"Big Data adalah solusi meningkatkan penerimaan negara dan mencegah korupsi. Serta memahami bahwa integrasi seluruh data melalui Big Data akan tercipta suatu budaya WP terpaksa jujur," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (16/2).
Menurutnya, Big Data akan menciptakan integrasi seluruh data sehingga monitoring perpajakan dapat dilakukan secara utuh dan kecepatan pengolahan data menjadi meningkat. "Dengan begitu, pemeriksaan tidak perlu dilakukan lagi karena kondisi wajib pajak terpaksa jujur otomatis terwujud secara sistem," ungkap dia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebutnya diberikan tugas mengumpulkan pendapatan untuk APBN dalam ribuan triliun rupiah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa dibekali senjata berupa Big Data.
Menggambarkan kondisi tersebut, Hadi mengibaratkan para pegawai pajak sebagai pahlawan tanpa senjata, dan ia meminta konsultan pajak untuk ikut bantu mengumpulkan pendapatan negara.
"Peran para konsultan pajak sangat penting untuk membantu pahlawan tanpa senjata untuk meningkatkan penerimaan Negara dan mencegah korupsi, dengan memberikan edukasi kepada clientnya bagaimana membuat spt yang benar, lengkap dan jelas," kata dia.
Kejar Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus berkomitmen dalam meningkatkan jumlah penerimaan negara. Salah satunya dengan mengejar jumlah wajib pajak yang ada di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan secara spesifik tugas pokok dari pada instansinya yakni melaksanakan kewajiban dalam mengumpulkan pajak untuk penerimaan negara. Oleh karenanya, cara efektif adalah menekan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya.
"Namanya bayar pajak kan ditekan, tidak ada yang hobi bayar pajak tapi ini kewajiban. Prinsipnya sederhananya tugas DJP ngumpulin, kalau tidak ngumpulin kita tidak menjalankan tugas," katanya dalam acara dialog perpajakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (10/12).
Dia mengatakan, selain menekan para wajib pajak pihaknya juga mencoba meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dengan sukarela. Artinya, kepatuhan sukarela yang diinginkan di sini bukan sekedar suka-suka saja, melainkan lebih daripada pemahaman para wajib pajak itu sendiri.
"Kami coba masuk dari sisi sederhana terlebih dahulu mencoba memahami makna pajak di tingkat masyarakat khususnya bagi calon pembayar pajak ke depan. Inklusi itu betul betul bagi calon pembayar pajak. Lewat edukasi yang efektif," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data Kuantitatif adalah Data yang Berbentuk Angka, Ini Penjelasannya
Penerapan data kuantitatif sangat luas dan memengaruhi berbagai bidang.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaKolaborasi Strategis dalam Tingkatkan Keamanan Data, Ini Contohnya!
Kolaborasi antara perusahaan, lembaga pemerintah, akademisi, dan penyedia solusi teknologi menjadi kunci.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Bilang Data Pertahanan Bersifat Rahasia, Anies: Jangan Berlindung Dalam Kerahasiaan Ketika Tak Bisa Jelaskan
Menurut Anies, jawaban data itu sebetulnya simpel dan sederhana. Tinggal dibuka saja data yang bisa dibuka atau tidak bisa dibuka ke publik.
Baca SelengkapnyaTeknik Pengumpulan Data dalam Penelitian, Lengkap dengan Penjelasannya
Berikut teknik pengumpulan data beserta penjelasannya.
Baca SelengkapnyaMemberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaBulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024
Penyaluran perdana Bantuan Pangan Beras 2024 ini diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca Selengkapnya