Pelanggar Aturan Perlindungan Konsumen Bisa Didenda Hingga Rp15 Miliar
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Adapun prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam aturan terbaru tersebut berupa edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyampaikan, terdapat sejumlah sanksi yang telah disiapkan regulator kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK anyar tersebut.
"Sanksinya sangat komprehensif dari OJK, sehingga (PUJK) harus kredibel," ujar Sarjito dalam Media Briefing, Jumat (20/5).
Sarjito menyampaikan, sanksi pertama yang akan dijatuhkan regulator berupa teguran tertulis yang akan memperburuk citra pelaku usaha jasa keuangan maupun pimpinan yang melanggar aturan perlindungan konsumen.
"Sanksi untuk perlindungan konsumen itu bisa peringatan tertulis. jangan disepelekan ini," tekannya.
Selain teguran tertulis, sanksi juga bisa berbentuk larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
"Ini salah satu implikasi dari peringatan tertulis. Di mana jika seorang pemimpin LJK sudah pernah dikenai peringatan tertulis, akan dipertimbangkan kembali atau bahkan dilarang menjadi pihak utama atau direksi utama," bebernya.
Selanjutnya, OJK juga dapat menjatuhkan sanksi berupa denda bagi pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan perlindungan konsumen. Adapun, nominal denda yang dikenakan maksimal Rp15 miliar.
Terakhir, OJK juga tak segan memberikan sanksi berupa pembatasan dan pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha bagi perusahaan yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Sejumlah sanksi tersebut diharapkan dapat menciptakan efek jera untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
"Ini (PUJK) bisa ga boleh jualan lagi, karna produknya ga bener," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya